Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi OJK Berantas Pinjol Ilegal, Perkuat Regulasi hingga Gandeng Google

Kompas.com - 09/11/2021, 15:35 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Tanah Air.

Selain menghentikan kegiatan ribuan pinjol ilegal, OJK juga telah melakukan berbagai langkah untuk memberantas kegiatan merugikan tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, langkah utama yang dilakukan otoritas sebagai regulator ialah melalui penguatan regulasi.

Baca juga: Mau Cek Legalitas Pinjol? Situs Cekfintech.id Segera Meluncur

OJK berencana melakukan amendemen terhadap POJK tahun 2016 untuk memperkuat aturan terkait permodalan, governance, manajemen risiko, serta kelembagaan financial technology (fintech) lending.

"Pinjol ini kalau kita lihat di 2015 mulai bermunculan, dan di 2016 makin banyak. Dan OJK merespons secara dini," kata Tongam dalam diskusi virtual, Selasa (9/11/2021).

Kemudian, OJK juga telah melakukan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran fintech lending.

Dengan demikian, sampai dengan saat ini penyelenggara fintech baru belum bisa mendaftarkan entitasnya ke OJK.

"Dan fintech lending yang sudah mendapat tanda terdaftar ditingkatkan kualitasnya," ujar Tongam.

Sebagai salah satu bentuk penguatan bisnis fintech, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) beberapa waktu lalu sepakat untuk menurunkan sementara batas atas tingkat biaya pinjaman hingga 50 persen.

Baca juga: Di Tengah Sorotan Pinjol Ilegal, Penyaluran Pembiayaan Fintech Tetap Melesat

Sehingga, bunga maksimal fintech terdaftar AFPI turun dari 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari.

Tongam menyebutkan, OJK bersama pemerintah terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Ini dilakukan melihat tingkat literasi atau pemahaman masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan yang masih rendah.

"Edukasi OJK bekerja sama dengan berbagai media dan berbagai instansi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, akses kepada pinjol ilegal sangat berbahaya," tutur dia.

Dalam pemberantasan pinjol ilegal, OJK juga bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koperasi dan UKM. 

Kerja sama dilakukan untuk memperkuat penanganan pinjol ilegal di ranah kementerian atau lembaga masing-masing.

Baca juga: Awas, Terjebak Pinjol Ilegal!

Salah satu langkah nyata dari kolaborasi itu yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil bekerja sama dengan Google untuk mewajibkan penyelenggara fintech lending atau pinjol di Google Play Store memiliki izin atau tanda terdaftar dari OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com