Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Suspensi Saham? Berikut Pengertian dan Faktor Penyebabnya

Kompas.com - 09/11/2021, 16:50 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Barangkali Anda kerap mendengar saham sebuah perusahaan mengalami suspend atau Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan suspensi saham terhadap sebuah perusahaan.

Namun, bisa jadi Anda belum familiar mengenai pengertian suspensi saham, penyebab, hingga berapa lama suspensi atas sebuah saham dilakukan oleh pihak bursa.

Untuk lebih memahami mengenai pengertian suspensi saham, faktor penyebab, dan berapa lama suspensi dilakukan, simak penjelasan berikut.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Yayasan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ciri-ciri

Pengertian Suspensi Saham

Suspend atau suspensi saham adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak bursa, yakni menghentikan sementara perdagangan saham.

Suspensi atau suspend adalah intervensi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan saham untuk mendorong perdagangan efek terselenggara dengan teratur, wajar, dan efisien.

BEI dalam Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa menjelaskan, suspensi atau suspen adalah larangan sementara melakukan aktivitas perdagangan di bursa bagi anggota berusa efek dan atau personil yang diberi kuasa atau bertanggung jawab untuk melakukan perdagangan efek.

Biasanya, suspensi perdagangan saham sebuah emiten atau perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa disebabkan karena permintaan dari anggota bursa yang bersangkutan, karena sanksi yang dikenakan oleh bursa, serta karena adanya perintah dari otoritas keuangan untuk melakukan suspensi.

Faktor Penyebab Suspensi Saham

Saat bursa melakukan suspensi saham, pelaku pasar atau investor memiliki waktu untuk mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan berinvestasi.

Beberapa penyebab saham sebuah perusahaan terkena suspensi seperti yang telah disebutkan sebelumnya karena permintaan dari anggota bursa yang bersangkutan, karena sanksi yang dikenakan oleh bursa, serta karena adanya perintah dari otoritas keuangan untuk melakukan suspensi.

Baca juga: BEI Suspensi Saham Hotel Sahid, Ini Sebabnya

Biasanya, sanksi yang menyebabkan suspensi perdagangan saham lantaran perusahaan atau anggota bursa tidak lagi mempunyai sarana dan prasarana perangkat Remote Trading Anggota Bursa Efek, modal sendiri atau ekuitas usaha negatif berdasarkan laporan keuangan tahunan, tengah tahun, atau kuartalan, serta laporan keuangan tahunan mendapatkan opini adverse atau disclaimer.

Selain itu, bisa juga harga saham perusahaan terus bergerak secara tidak wajar, atau dikenal dengan Unusual Market Activity (UMA).

Nah, meski pihak bursa memasukkan sebuah saham ke dalam kategori UMA, tak melulu saham tersebut kemudian bakal disuspensi. Bila harga saham perusahaan tersebut bergerak wajar, otomatis ia bakal keluar dari UMA dan tak dilakukan suspensi.

Berapa Lama Suspensi Dilakukan?

Baik investor maupun emiten tidak mengetahui durasi suspensi saham. Lamanya waktu suspensi berada dalam kendali penuh dari BEI. Penerapan suspend atas sebuah saham pun tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh emiten.

Bila hanya pelanggaran ringan, suspensi yang diterapkan bisa jadi hanya berlangsung dalam hitungan hari atau minggu. Namun sangat mungkin suspend saham sebuah perusahaan dilakukan dalam periode waktu hingga bulan atau tahunan karena pelanggaran berat oleh emiten.

Baca juga: BEI Suspensi Saham ZBRA Milik Kakak Hary Tanoe

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com