JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperluas subsidi gaji atau subsidi upah (BSU). Hal ini menyusul terbitnya regulasi terbarunya mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau subsidi upah (BSU) bagi pekerja dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Pedoman BSU tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021. Dengan terbitnya Permenaker ini, penerima bantuan subsidi gaji diperluas, tak hanya diperuntukkan di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
"Semua dapat BSU akhirnya, kecuali nakes dan tenaga pendidik. Intinya BSU 2021 sekarang berlaku untuk seluruh provinsi, dan seluruh kabupaten/kota," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Apa Itu Suspensi Saham? Berikut Pengertian dan Faktor Penyebabnya
Meski begitu, Permenaker 16/2021 yang juga menjadi acuan penyaluran subsidi gaji masih tetap berlaku. Berikut ini syarat-syarat penerima BSU:
"Di tahap kedua ini, semua kabupaten/kota dapat BSU. Tidak lagi mengacu ke Inmendagri apapun. Tapi PPKM levelnya memang dihapus," jelasnya.
Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Ditambah 1,6 Juta, Simak Cara Mengeceknya
Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut bisa melakukan beberapa langkah berikut ini:
1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun. Lengkapi pendaftaran akun, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang didaftarkan.
3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.