JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperluas subsidi gaji atau subsidi upah (BSU). Hal ini menyusul terbitnya regulasi terbarunya mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau subsidi upah (BSU) bagi pekerja dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Pedoman BSU tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021. Dengan terbitnya Permenaker ini, penerima bantuan subsidi gaji diperluas, tak hanya diperuntukkan di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
"Semua dapat BSU akhirnya, kecuali nakes dan tenaga pendidik. Intinya BSU 2021 sekarang berlaku untuk seluruh provinsi, dan seluruh kabupaten/kota," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Apa Itu Suspensi Saham? Berikut Pengertian dan Faktor Penyebabnya
Meski begitu, Permenaker 16/2021 yang juga menjadi acuan penyaluran subsidi gaji masih tetap berlaku. Berikut ini syarat-syarat penerima BSU:
"Di tahap kedua ini, semua kabupaten/kota dapat BSU. Tidak lagi mengacu ke Inmendagri apapun. Tapi PPKM levelnya memang dihapus," jelasnya.
Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Ditambah 1,6 Juta, Simak Cara Mengeceknya
Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut bisa melakukan beberapa langkah berikut ini:
1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun. Lengkapi pendaftaran akun, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang didaftarkan.
3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan.
4. Lengkapi profil mulai dari biodata diri hingga foto profil.
5. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk calon penerima BSU atau tidak.
Informasi lainnya dapat diakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.
Selain itu, informasi terkait BSU juga dapat diakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan Whatsapp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.
Baca juga: Ini 3 Arti Status Penerima Subsidi Gaji 2021 di Situs bsu.kemnaker.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.