JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, tidak semua kapal penangkap ikan dengan ukuran di bawah 30 gross ton (GT) bakal dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menjelaskan, pungutan hasil tangkapan hanya berlaku bagi kapal-kapal yang mendapat izin dari pusat, yakni izin langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Hal ini tercantum dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 Pasal 2 ayat 3.
"Disebutkan dengan jelas di situ bahwa perizinan berusaha, jadi pungutan hasil perikanan hanya berlaku bagi kapal-kapal yang izin usahanya dikelola oleh MKP," kata Zaini dalam webinar PNBP Perikanan Apindo, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Mudah, Begini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BSI
Zaini mengungkapkan, kapal di bawah 30 GT yang perizinannya diurus pusat adalah kapal yang hanya bisa mencari ikan di atas 12 mil.
Sebaliknya, jika kapal di bawah 30 GT itu tidak beroperasi di wilayah 12 mil dari garis pantai dan izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda), maka bukan objek penarikan PNBP.
Dengan demikian, kata Zaini, PP Nomor 85 Tahun 2021 tidak akan menarik PNBP untuk nelayan-nelayan kecil tersebut.
"Jadi tolong jangan dipelintir. Jelas, bahwa di bawah 30 GT tidak berpengaruh dengan PP 85. Jadi tidak benar kalau sampai sekarang ini pengertian di luar sana bahwa nelayan kecil juga akan kena PNBP ini. Sekali lagi tidak benar," ujar dia.
Adapun pengeluaran izin kapal di bawah 30 GT yang beroperasi di wilayah 12 mil garis pantai keluar lantaran terdapat permintaan dari pelaku usaha perikanan tangkap di Bali.
Baca juga: Cara Buka Rekening BSI Online Lewat BSIMobile
Sebab dalam aturan sebelumnya, terjadi kekosongan hukum di area itu. Pemerintah daerah (Pemda) tidak bisa mengeluarkan izin untuk kapal di bawah 30 GT yang beroperasi di atas 12 mil lantaran tidak sesuai kewenangannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.