Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Pastikan Tak Semua Kapal Kecil Kena PNBP Perikanan

Kompas.com - 09/11/2021, 18:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, tidak semua kapal penangkap ikan dengan ukuran di bawah 30 gross ton (GT) bakal dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menjelaskan, pungutan hasil tangkapan hanya berlaku bagi kapal-kapal yang mendapat izin dari pusat, yakni izin langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Hal ini tercantum dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 Pasal 2 ayat 3.

"Disebutkan dengan jelas di situ bahwa perizinan berusaha, jadi pungutan hasil perikanan hanya berlaku bagi kapal-kapal yang izin usahanya dikelola oleh MKP," kata Zaini dalam webinar PNBP Perikanan Apindo, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Mudah, Begini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BSI

Zaini mengungkapkan, kapal di bawah 30 GT yang perizinannya diurus pusat adalah kapal yang hanya bisa mencari ikan di atas 12 mil.

Sebaliknya, jika kapal di bawah 30 GT itu tidak beroperasi di wilayah 12 mil dari garis pantai dan izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda), maka bukan objek penarikan PNBP.

Dengan demikian, kata Zaini, PP Nomor 85 Tahun 2021 tidak akan menarik PNBP untuk nelayan-nelayan kecil tersebut.

"Jadi tolong jangan dipelintir. Jelas, bahwa di bawah 30 GT tidak berpengaruh dengan PP 85. Jadi tidak benar kalau sampai sekarang ini pengertian di luar sana bahwa nelayan kecil juga akan kena PNBP ini. Sekali lagi tidak benar," ujar dia.

Adapun pengeluaran izin kapal di bawah 30 GT yang beroperasi di wilayah 12 mil garis pantai keluar lantaran terdapat permintaan dari pelaku usaha perikanan tangkap di Bali.

Baca juga: Cara Buka Rekening BSI Online Lewat BSIMobile

Sebab dalam aturan sebelumnya, terjadi kekosongan hukum di area itu. Pemerintah daerah (Pemda) tidak bisa mengeluarkan izin untuk kapal di bawah 30 GT yang beroperasi di atas 12 mil lantaran tidak sesuai kewenangannya.

Di sisi lain, pemerintah pusat tidak bisa mengeluarkan izin karena belum ada aturan resmi. Sejauh ini, kapal di bawah 30 GT hanya diizinkan beroperasi di bawah 12 mil dari garis pantai.

"Sehingga supaya legal maka minta dilegalkan, kemudian (izinnya) ditarik ke pemerintah pusat, sehingga kalaupun dia di bawah 30 GT, hanya beroperasi dan hanya bisa beroperasi di atas 12 mil, maka izin dari pusat. Contohnya dengan alat tangkap long line," pungkas Zaini.

Sebelumnya diberitakan, pemungutan PNBP kepada nelayan kecil dengan berat kapal 5-10 GT memicu penolakan keras dari nelayan. Sebab menurut UU Nomor 7 Tahun 2016, nelayan tersebut masuk dalam kelompok nelayan kecil.

Ketua DPP Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Riyono menyebut, naiknya tarif PNBP di masa pandemi makin membuat nelayan tak tentu arah.

Mengacu lampiran aturan anyar, kapal skala kecil dengan ukuran 5-60 GT dikenakan tarif PNBP pasca produksi untuk kapal kurang dari 60 GT memang dikenakan sebesar 5 persen, dan tarif untuk kapal lebih dari 60 GT sebesar 10 persen.

"Nelayan kecil enggak boleh ada tarikan PNBP. Batalkan (tarif PNBP) yang 5 persen itu. Jadi (nelayan kecil dengan ukuran kapal) 5-10 GT jangan ditarik PNBP. Kalau mau ditarik yang 30 GT ke atas," ucap Riyono ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

Baca juga: PNBP Perikanan Ditargetkan Tembus Rp 1,4 Triliun pada 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com