Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Pastikan Tak Semua Kapal Kecil Kena PNBP Perikanan

Kompas.com - 09/11/2021, 18:46 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, tidak semua kapal penangkap ikan dengan ukuran di bawah 30 gross ton (GT) bakal dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menjelaskan, pungutan hasil tangkapan hanya berlaku bagi kapal-kapal yang mendapat izin dari pusat, yakni izin langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Hal ini tercantum dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 Pasal 2 ayat 3.

"Disebutkan dengan jelas di situ bahwa perizinan berusaha, jadi pungutan hasil perikanan hanya berlaku bagi kapal-kapal yang izin usahanya dikelola oleh MKP," kata Zaini dalam webinar PNBP Perikanan Apindo, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Mudah, Begini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BSI

Zaini mengungkapkan, kapal di bawah 30 GT yang perizinannya diurus pusat adalah kapal yang hanya bisa mencari ikan di atas 12 mil.

Sebaliknya, jika kapal di bawah 30 GT itu tidak beroperasi di wilayah 12 mil dari garis pantai dan izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda), maka bukan objek penarikan PNBP.

Dengan demikian, kata Zaini, PP Nomor 85 Tahun 2021 tidak akan menarik PNBP untuk nelayan-nelayan kecil tersebut.

"Jadi tolong jangan dipelintir. Jelas, bahwa di bawah 30 GT tidak berpengaruh dengan PP 85. Jadi tidak benar kalau sampai sekarang ini pengertian di luar sana bahwa nelayan kecil juga akan kena PNBP ini. Sekali lagi tidak benar," ujar dia.

Adapun pengeluaran izin kapal di bawah 30 GT yang beroperasi di wilayah 12 mil garis pantai keluar lantaran terdapat permintaan dari pelaku usaha perikanan tangkap di Bali.

Baca juga: Cara Buka Rekening BSI Online Lewat BSIMobile

Sebab dalam aturan sebelumnya, terjadi kekosongan hukum di area itu. Pemerintah daerah (Pemda) tidak bisa mengeluarkan izin untuk kapal di bawah 30 GT yang beroperasi di atas 12 mil lantaran tidak sesuai kewenangannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

5 Sektor Penerima Pinjaman Fintech yang Gagal Bayar

5 Sektor Penerima Pinjaman Fintech yang Gagal Bayar

Whats New
Mendag Musnahkan Barang Impor Tak Lengkapi Izin Senilai Rp 13,3 Miliar

Mendag Musnahkan Barang Impor Tak Lengkapi Izin Senilai Rp 13,3 Miliar

Whats New
Menperin Agus: Pabrik UD Trucks yang akan Dipindah ke RI, Bukan Semua Fasilitas Isuzu di Thailand

Menperin Agus: Pabrik UD Trucks yang akan Dipindah ke RI, Bukan Semua Fasilitas Isuzu di Thailand

Whats New
Juni Ini Luhut Ajak DPR Uji Coba Kecepatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung 300 Km

Juni Ini Luhut Ajak DPR Uji Coba Kecepatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung 300 Km

Whats New
Emiten Solusi Logistik PSSI Tebar Dividen Rp 261 Miliar dari Laba Bersih Tahun 2022, Cek Jadwalnya

Emiten Solusi Logistik PSSI Tebar Dividen Rp 261 Miliar dari Laba Bersih Tahun 2022, Cek Jadwalnya

Whats New
Lolos Pemberkasan Rekrutmen Bersama BUMN? Simak Tips Sebelum Tes Online

Lolos Pemberkasan Rekrutmen Bersama BUMN? Simak Tips Sebelum Tes Online

Work Smart
Info Pelabuhan Poto Tano, Jadwal Kapal, dan Tiketnya

Info Pelabuhan Poto Tano, Jadwal Kapal, dan Tiketnya

Spend Smart
Cadangan Devisa Akhir Mei 2023 Kembali Susut, Tinggal 139,3 Miliar Dollar AS

Cadangan Devisa Akhir Mei 2023 Kembali Susut, Tinggal 139,3 Miliar Dollar AS

Whats New
TINS Setor Pajak dan PNBP Sebesar Rp 124,7 Miliar ke Negara

TINS Setor Pajak dan PNBP Sebesar Rp 124,7 Miliar ke Negara

Whats New
Profil Pelabuhan Muara Angke, Sejarah, dan Fungsinya

Profil Pelabuhan Muara Angke, Sejarah, dan Fungsinya

Whats New
Soal 9 Pegawai Terlibat Kasus Mencurigakan, Kemenkeu: Kasus Lama...

Soal 9 Pegawai Terlibat Kasus Mencurigakan, Kemenkeu: Kasus Lama...

Whats New
Koneksi Internet Cepat Jadi Salah Satu Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja Karyawan

Koneksi Internet Cepat Jadi Salah Satu Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja Karyawan

Work Smart
KCIC Tepis Isu Operasi Kereta Cepat Jakarta Bandung Molor dari Jadwal

KCIC Tepis Isu Operasi Kereta Cepat Jakarta Bandung Molor dari Jadwal

Whats New
 PTPN Group Kantongi Laba Bersih Rp 6,02 Triliun pada 2022

PTPN Group Kantongi Laba Bersih Rp 6,02 Triliun pada 2022

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BNI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com