Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar BUMN dan Lembaga yang Dapat Suntikan Modal Negara

Kompas.com - 09/11/2021, 21:08 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Lembaga dialokasikan mendapat kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penjelasan mengenai daftar BUMN dan Lembaga yang mendapatkan PMN.

Investasi Pemerintah dalam APBN salah satunya dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN/Lembaga,” tulis Sri Mulyani dalam sebuah unggahan pada akun Instagramnya, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Ketika APBN Rp 6,9 Triliun Menambal Biaya Bengkak Kereta Cepat dan LRT

Menurutnya, dukungan Pemerintah kepada BUMN/Lembaga tetap dilakukan agar kinerja dan peran BUMN/Lembaga makin baik dalam memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat serta dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Sri mulyani menyebut, tahun ini sudah dialokasikan PMN sebesar Rp 75,39 triliun. Angka tersebut merupakan total alokasi PMN untuk BUMN dan Lembaga di tahun 2021.

“Termasuk di dalamnya pemanfaatan atas dana cadangan pembiayaan, dan diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung berbagai kebijakan Pemerintah,” jelasnya.

Baca juga: Jokowi Resmi Alihkan Saham Negara di 5 BUMN Ini ke Holding Pariwisata

Untuk tahun 2022, Pemerintah mengalokasikan Rp 38,47 triliun PMN untuk pembangunan infrastruktur prioritas agar tetap terus bisa berjalan dan tidak terhenti.

Suntikan modal negara kepada BUMN dan Lembaga ini digunakan untuk beragam keperluan sesuai kebutuhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com