JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Terdapat 3 poin hak dan kewajiban yang diamanatkan kepada perusahaan tersebut usai OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia.
Dengan dicabutnya izin usaha itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Baca juga: OJK Cabut Izin OVO, tetapi Bukan Dompet Digital OVO
Selain itu, setelah OJK cabut izin OVO ini pula, perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut 3 poin yang diwajibkan OJK terkait penyelesaian hak dan kewajiban usai OVO dicabut perizinannya:
OJK juga mengatakan bahwa perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.
Baca juga: OVO Tidak Terkait dengan OVO Finance Indonesia, Layanan Uang Elektronik Tetap Normal
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Artinya, kini setelah izin OVO dicabut OJK, maka PT OVO Finance Indonesia dilarang menggunakan kata finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.
Sebagaimana diketahui, izin OVO dicabut OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 lalu.
PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
Dalam pegumumannya, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/11/2021), OJK mengungkapkan, pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Ini Alasannya
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
PT Visionet Internasional yang menyediakan layanan dompet digital OVO buka suara terkait pemblokiran yang dilakukan OJK terhadap PT OVO Finance Indonesia.
Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan, pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan OVO Finance Indonesia.
“OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” tutur dia kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).
Harumi memastikan bahwa layanan uang elektronik OVO tetap berjalan normal. Artinya, pengguna layanan dompet digital OVO tetap bisa melakukan transaksi seperti biasa karena tak terkait dengan kejadian OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia.
Baca juga: Cara Transfer Saldo GoPay dan OVO
“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucap Harumi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.