Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia dan Wajibkan 3 Poin Ini

Kompas.com - 10/11/2021, 10:07 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Terdapat 3 poin hak dan kewajiban yang diamanatkan kepada perusahaan tersebut usai OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia.

Dengan dicabutnya izin usaha itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Baca juga: OJK Cabut Izin OVO, tetapi Bukan Dompet Digital OVO

Selain itu, setelah OJK cabut izin OVO ini pula, perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut 3 poin yang diwajibkan OJK terkait penyelesaian hak dan kewajiban usai OVO dicabut perizinannya:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

OJK juga mengatakan bahwa perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Baca juga: OVO Tidak Terkait dengan OVO Finance Indonesia, Layanan Uang Elektronik Tetap Normal

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Artinya, kini setelah izin OVO dicabut OJK, maka PT OVO Finance Indonesia dilarang menggunakan kata finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Sebagaimana diketahui, izin OVO dicabut OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 lalu.

PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Dalam pegumumannya, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/11/2021), OJK mengungkapkan, pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Ini Alasannya

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Dompet digital OVO buka suara

PT Visionet Internasional yang menyediakan layanan dompet digital OVO buka suara terkait pemblokiran yang dilakukan OJK terhadap PT OVO Finance Indonesia.

Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan, pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan OVO Finance Indonesia.

“OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” tutur dia kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Harumi memastikan bahwa layanan uang elektronik OVO tetap berjalan normal. Artinya, pengguna layanan dompet digital OVO tetap bisa melakukan transaksi seperti biasa karena tak terkait dengan kejadian OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia.

Baca juga: Cara Transfer Saldo GoPay dan OVO

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucap Harumi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ditjen Pajak Bisa 'Intip' Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Ditjen Pajak Bisa "Intip" Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Whats New
Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Whats New
Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Whats New
TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

Whats New
Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Whats New
PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

Whats New
Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Whats New
Simak, Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan 22 Desember 2023 - 2 Januari 2024

Simak, Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan 22 Desember 2023 - 2 Januari 2024

Whats New
Menteri ESDM: Harga Pertalite Bisa Turun kalau Minyak Mentah di Bawah 60 Dollar AS

Menteri ESDM: Harga Pertalite Bisa Turun kalau Minyak Mentah di Bawah 60 Dollar AS

Whats New
IHSG Akhir Pekan Berakhir 'Hijau', Transaksi Capai Rp 14,2 Triliun

IHSG Akhir Pekan Berakhir "Hijau", Transaksi Capai Rp 14,2 Triliun

Whats New
Imbas Boikot, Kapitalisasi Pasar Starbucks Menguap Rp 186,43 Triliun

Imbas Boikot, Kapitalisasi Pasar Starbucks Menguap Rp 186,43 Triliun

Whats New
Pembagian 'Rice Cooker' Gratis Ditargetkan Rampung Januari 2024

Pembagian "Rice Cooker" Gratis Ditargetkan Rampung Januari 2024

Whats New
Menguatkan Pertumbuhan dengan Teknik Penjualan Konsultatif (Bagian IV)

Menguatkan Pertumbuhan dengan Teknik Penjualan Konsultatif (Bagian IV)

Whats New
Pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi untuk Jaga Hak Anggota

Pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi untuk Jaga Hak Anggota

Whats New
Tampung Usul Moeldoko, Operator Kereta Cepat Terbuka Bahas Kerja Sama

Tampung Usul Moeldoko, Operator Kereta Cepat Terbuka Bahas Kerja Sama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com