JAKARTA, KOMPAS.com - Pemblokiran yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Ovo Finance Indonesia (OFI) membuat sejumlah orang panik.
Pasalnya, nama entitas perusahaan pembiayaan itu sama dengan raksasa uang elektronik di Indonesia, OVO, yang dioperasikan oleh PT Visionet Internasional.
Meskipun memiliki nama yang serupa, kedua entitas itu berbeda dan tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. Bahkan, kedua entitas itu memiliki jenis layanan dan regulator yang berbeda.
PT Visionet Internasional selaku penyelenggara layanan uang elektronik izin operasionalnya diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI), bukan OJK.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Ini Alasannya
OVO sebagai layanan keuangan PT Visionet Internasional telah mendapatkan izin operasi dari BI sejak 7 Agustus 2017, dengan nomor izin 19/661/DKSP/Srt/B.
Sementara itu, PT Ovo Finance Indonesia sebagai perusahaan pembiayaan, mendapatkan izin operasionalnya dari OJK pada 16 Oktober 2019.
Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan, pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Ovo Finance Indonesia.
“OFI, OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” tutur dia kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).
“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO,” tambah dia.
Baca juga: OVO Tidak Terkait dengan OVO Finance Indonesia, Layanan Uang Elektronik Tetap Normal
Dengan penegasan tersebut Harumi memastikan, pencabutan izin yang dilakukan oleh OJK kepada OFI tidak akan mengganggu operasional uang elektronik OVO.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.