Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Sebut Usulan Kenaikan Upah Minimum Sebesar 7-10 Persen Sulit Dipenuhi

Kompas.com - 10/11/2021, 13:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tuntutan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 7-10 persen sulit dipenuhi.

Seperti diketahui, tuntutan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 7-10 persen berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Hampir pasti berat ya (dipenuhi usulan kenaikan upah minimum 2022)," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Meski begitu, bukan berarti upah minimum 2022 tidak naik. Menurut Putri pengumuman kenaikan upah minimum akan disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah.

Baca juga: Asosiasi Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Naik 7-10 Persen

"Insha Allah dalam waktu dekat ini akan ada konferensi pers dari Ibu Menaker. (Upah minimum provinsi) tanggal 21 November ditetapkan gubernur," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfud mengatakan, pihaknya telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai penentu penetapan penyesuaian upah minimum.

"Kami pun punya data yang sama. Hampir semua pengusaha, serikat pekerja atau buruh, asosiasi serikat pekerja melakukan survei, tapi nanti jadi rusak ukurannya," ucapnya.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen.

Tuntutan tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 provinsi, dengan menggunakan 60 komponen KHL.

Baca juga: Belum Tetapkan Upah Minimum 2022, Ini yang Ditunggu Kemenaker

"Hasil survei KHL KSPI menunjukkan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2022 yang paling layak adalah sebesar 7 persen sampai dengan 10 persen," kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (9/11/2021).

Aspek Indonesia juga mendesak pemerintah tidak memaksakan penetapan upah minimum tahun depan hanya berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maupun peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebab kata dia, UU Cipta Kerja masih dalam proses sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, pihaknya meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2022 dengan tetap menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Baca juga: Perusahaan Tommy Soeharto Bangun Rest Area Khusus Truk di Karawang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com