JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) memberikan sinyal bahwa upah minimum tahun 2022 bakal naik. Namun demikian, masih belum bisa diketahui besaran kenaikannya.
Wakil Ketua Depenas Adi Mahfud mengatakan, hal ini masih mempertimbangkan kondisi perekonomian atau inflasi.
"Sinyal naik pasti ada, tapi tergantung kondisi ekonomi atau inflasi suatu daerah atau wilayah. Kami menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tetapi sesuai dengan kondisi wilayah atau daerah tertentu," ujar Adi Mahfud ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Asosiasi Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Naik 7-10 Persen
Lebih lanjut, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengumumkan penyesuaian upah minimum 2022 dalam waktu dekat.
"Penentuan upah minimum provinsi itu kan paling lambat di tanggal 21 November. Terus menentukan upah minimum kabupaten/kota itu biasanya tanggal 30 November," ucapnya.
Dalam pertemuan antara Kemenaker dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) pada 23 Oktober 2021, ada usulan kenaikan upah minimum tahun 2022.
"Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada upah minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian, apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri sebelumnya.
Baca juga: Cara Terbaru Cek Penerima Subsidi Upah, Login di kemnaker.go.id
Ia bilang, pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi semua pihak untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh. Namun, penetapan upah minimum tersebut tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
Ia juga mempersilakan para pengusaha yang merasa keberatan terkait kenaikan upah minimum untuk mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.