JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo membantah kabar bahwa pemerintah akan mempailitkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Menurutnya, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham terus berupaya menyehatkan keuangan maskapai itu.
Ia mengakui, bahwa salah satu opsi yang akan diambil untuk penyelesaian utang Garuda yang menumpuk adalah masuk ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Proses PKPU memang berisiko dengan kepailitan, tapi lewat proses hukum itu pula perusahaan dan pemegang saham bisa menawarkan proposal perdamaian dengan kreditur untuk mencapai kesepakatan bersama.
Baca juga: Penerbangan Garuda Indonesia Akan Semakin Langka pada Tahun Depan
"Ada persepsi salah di publik, bahwa kalau kita masuk PKPU, pemerintah ingin mempailitkan Garuda. Jadi pemerintah ingin mencari solusi melalui in court (proses pengadilan), tujuannya untuk mendapatkan homologasi yaitu persetujuan perdamaian yang mengikat semua pihak," ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/11/2021).
Ia menjelaskan, secara rinci melalui PKPU, Garuda akan mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur, yang kemudian akan dilakukan voting setuju atau tidak atas proposal tersebut. Jika mayoritas kreditur menyetujui proposal tersebut, maka proses restrukturisasi bisa dilakukan dan Garuda tak perlu pailit.
Namun sebaliknya, jika dalam proses voting, mayoritas kreditur tidak menyetujui proposal perdamaian yang tawarkan, maka maskapai pelat merah ini bisa berakhir dengan status pailit.
"Voting perdamaian ini bisa saja tak semua (kreditur) setuju, misal yang setuju 75 persen dan 25 persen tidak setuju, tapi itu tetap bisa diputus votingnya (menjadi setuju)," kata dia.
"Jadi ini ditujukan untuk mencari pedamaian walaupun memang di situ ada risiko, kalau pada saat voting enggak setuju secara mayoritas, maka bisa menuju ke pailit," lanjut pria yang akrab disapa Tiko itu.
Ia bilang, proses melalui pengadilan dirasa paling tepat untuk penyelesaian masalah Garuda. Sebab, kondisi keuangan yang terus memburuk membutuhkan penanganan yang cepat, jika tidak, seluruh pesawat Garuda dalam 3-6 bulan ke depan bisa ditarik oleh para lessor.
"Ini memang akan lebih menantang, karena isunya (permasalahan) tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat, tapi Garuda butuh kecepatan, kalau misal tidak cepat, dalam 3-6 bulan pesawatnya bisa di-grounded semua, karena ketidakmampuan membayar," jelas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.