Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Terdaftar di Ditjen HAKI, Merek GoTo Milik Gojek-Tokopedia Dinilai Sudah Sesuai Ketentuan

Kompas.com - 10/11/2021, 13:59 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama atau merek perusahaan hasil merger yaitu GoTo.

Gugatan itu dilayangkan PT Terbit Financial Technology, sebab GoTo dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap hak atas merek GOTO.

Merespons hal tersebut, Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Yudho Taruno Muryanto menilai, pemanfaatan merek GoTo miliki Gojek dan Tokopedia sudah sesuai ketentuan.

Baca juga: Perkara Merek, GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun

Pasalnya, dalam daftar merek yang tercantum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), nama GoTo milik Gojek dan Tokopedia sudah terdaftar di beberapa kelas.

Selain itu, nama GoTo juga dimiliki oleh banyak perusahaan lain, dengan peruntukan dan segmen bisnis yang berbeda.

Menilik laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham, merek GoTo terdaftar sebagai holding company Gojek dan Tokopedia, berbeda dengan merek GOTO milik penggugat, PT Terbit International.

"Menarik dicermati, kenapa GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang digugat. Apakah karena bisnis Terbit Financial Technology sejenis dengan GoTo, atau ada motif lain. Pengadilan tentunya akan mengkaji gugatan ini secara detil," ujar Yudho, dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Tak Cuma 1, Ini Daftar Merek Goto yang Terdaftar Resmi di Indonesia

Ia menjelaskan, pada prinsipnya dalam persolan merek terdapat dua hal yang mesti dipahami, yakni berkaian dengan unsur daya pembeda dan persamaan pada pokoknya.

"Aturan mengenai merek ini sudah jelas dan banyak kasus gugatan merek seperti halnya yang sekarang ramai dengan GoTo. Selain faktor teknis, tentunya sebuah gugatan akan dilihat iktikad dari pemohon sebagaimana pasal 21 UU merek ayat 3," tutur Yudho.

Sebagai informasi, PT Terbit Financial Technology melayangkan gugatan ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia atas penggunaan nama atau merek perusahaan hasil merger yaitu GoTo.

Adapun gugatan hak merek ini sudah terdaftar di pengadilan sejak Selasa, 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," demikian salah satu bunyi petitum dalam perkara ini, dikutip Kompas.com.

Baca juga: Disuntik Abu Dhabi Investment, Valuasi GoTo Sentuh 30 Miliar Dollar AS

Penggugat pun meminta mejelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia dengan membayar ganti rugi materil Rp 1,83 triliun dan imateril Rp 250 miliar. Sehingga, totalnya berjumlah Rp 2,08 triliun.

Penggugat juga menjelaskan merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sehingga, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO berserta segala variasinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com