Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Impor yang Langgar Ketentuan

Kompas.com - 10/11/2021, 18:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menindak tegas praktik impor hasil perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, cara ini untuk memastikan agar kebijakan impor hasil perikanan yang dibuka oleh pemerintah, tidak disalahgunakan dan mengancam keberlangsungan sektor perikanan nasional.

Baca juga: KKP Pastikan Tak Semua Kapal Kecil Kena PNBP Perikanan

“Poin pentingnya tentu impor tidak dilarang, namun pengendalian dan pengawasan akan dilaksanakan secara ketat agar sesuai dengan peruntukan. Jajaran kami di lapangan akan menindak tegas pelaku usaha impor yang mencoba melanggar ketentuan,” ujar Adin dalam siaran pers, Rabu (10/11/2021).

Adin mengatakan, jajarannya sudah diinstruksi untuk menindak tegas pelanggaran.

Begitu pun menindaklanjuti laporan temuan penyalahgunaan dan memastikan produk perikanan yang diimpor telah sesuai dengan peruntukan berdasarkan perizinan yang diterbitkan.

Nantinya, pelaksanaan pengawasan kegiatan impor hasil perikanan ini akan dilaksanakan secara terintegrasi, bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga: Buntut Pembakaran Kapal Nelayan RI, KKP Tunda Patroli Bersama Australia

“Kita akan bersinergi dengan stakeholder terkait lainnya. KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan juga telah menyepakati perjanjian kerja sama dengan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan,” ucap Adin.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menambahkan, jajarannya telah melakukan pemetaan wilayah dengan tingkat impor hasil perikanan tinggi di Indonesia, salah satu di Jawa Tengah.

Setidaknya kata Drama, terdapat 27 perusahaan perikanan yang melakukan impor hasil perikanan dengan peruntukan industri pengalengan ikan, pemindangan, pakan, fortifikasi, re-ekspor, dan sebagainya.

Jawa Tengah juga menjadi salah satu tujuan distribusi ikan impor bagi importir ikan yang berasal dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, maupun Jawa Timur, terutama komoditas ikan untuk pemindangan.

Baca juga: Ini Kunci Sukses Bos Radja Cendol, Sempat Hanya KKP hingga Punya Outlet di Hongkong

"Hal ini sulit dibendung karena Jawa Tengah merupakan sentra pemindangan sehingga kebutuhan bahan baku pemindangan di Jawa Tengah cukup tinggi, meskipun bahan baku lokal dari hasil tangkapan juga sangat menyumbang kebutuhan bahan baku pemindangan," ucap Drama.

Adapun dalam mengawasi impor hasil perikanan, pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Sanksi pidana maupun administratif akan dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Tentu ada sanksinya, baik pidana maupun administratif yang dapat dikenakan,” pungkas Drama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com