Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran OFI yang Sempat Bikin Pengguna OVO Panik

Kompas.com - 11/11/2021, 05:39 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucap Harumi.

Pengguna OVO dikirimi email penjelasan

Berbagai kanal atau platform digunakan OVO untuk menyampaikan klarifikasi tersebut. Mula dari akun resmi OVO di Instagram, notifikasi aplikasi, bahkan hingga email langsung ke konsumen.

Isi dari pemberitahuan-pemberitahuan itu tidak jauh berbeda dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Harumi.

“Dengan ini kami sampaikan, OFI tidak memiliki kaitan dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO,” bunyi pemberitahuan itu.

Dalam pemberitahuan itu manajemen OVO juga menyampaikan kepada konsumen operasional uang elektronik berjalan dengan lancar dan normal. “Dan tidak ada masalah sama sekali,” tulis manajemen.

Penjelasan OJK

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, berbeda dengan OFI, OVO sebagai penyelenggara uang elektronik izin operasi dan pengawasannya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).

OVO sebagai layanan keuangan PT Visionet Internasional telah mendapatkan izin operasi dari BI sejak 7 Agustus 2017, dengan nomor izin 19/661/DKSP/Srt/B.

“OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan, entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” ujar Sekar.

Sekar menyebutkan, pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Baca juga: OVO Tidak Terkait dengan OVO Finance Indonesia, Layanan Uang Elektronik Tetap Normal

Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

“Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan,” tutur Sekar.

Dengan dicabutnya izin usaha itu, Ovo Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Selain itu, setelah OJK cabut izin Ovo ini pula, perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat 3 poin hak dan kewajiban yang diamanatkan kepada perusahaan tersebut usai OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia.

Berikut 3 poin yang diwajibkan OJK terkait penyelesaian hak dan kewajiban usai Ovo dicabut perizinannya:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com