Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran OFI yang Sempat Bikin Pengguna OVO Panik

Kompas.com - 11/11/2021, 05:39 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasi perusahaan pembiayaan, PT Ovo Financial Indonesia (OFI).

Kabar tersebut sempat menghebohkan jagat media sosial, sebab banyak orang yang menduga, Ovo yang dimaksud ialah OVO penyelenggara layanan uang atau dompet elektronik.

Padahal, kedua entitas tersebut berbeda, dimana OVO yang banyak dikenal masyarakat tidak memiliki keterkaitan dengan Ovo Financial Indonesia atau OFI.

Baca juga: Punya Nama Mirip, Presdir OVO: Kami Tak Ada Kaitannya dengan PT OVO Finance Indonesia

Masyarakat sempat panik

Meskipun kedua perusahaan itu merupakan entitas yang berbeda, kabar pencabutan izin OFI langsung membuat masyarakat, khususnya pengguna OVO panik.

Dilihat dari akun resmi Instagram OVO, @ovo_id, terdapat suatu unggahan yang dibanjiri pernyataan dan pertanyaan netizen terkait pemblokiran OFI.

Banyak netizen yang mempertanyakan kabar pemblokiran OFI ke akun OVO.

Bahkan, tidak sedikit juga netizen yang menyampaikan kepanikannya pasca-pemblokiran perusahaan pembiayaan tersebut.

Bukan hanya di Instagram, di Twitter kata kunci OVO juga sempat menjadi trending topic pada Rabu (10/11/2021) pagi hari.

Tidak jauh berbeda, netizen di Twitter juga mempertanyakan kebenaran kabar pemblokiran OFI yang dilakukan oleh OJK dan juga operasional dan kemanan dari OVO itu sendiri.

Entitas berbeda

Untuk meredam kepanikan itu, PT Visionet Internasional selaku perusahaan penyelenggara OVO langsung memberikan klarifikasi terkait pencabutan izin OFI.

Manajemen Visionet Internasional menegaskan, OVO merupakan entitas yang berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Ovo Financial Indonesia.

Ovo Finance Indonesia adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” kata Head of Public Relations OVO, Harumi Supit.

“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO,” tambah dia.

Dengan penegasan tersebut, Harumi memastikan bahwa pencabutan izin yang dilakukan oleh OJK kepada OFI tidak akan mengganggu operasional uang elektronik OVO.

Operasional OVO sebagai uang elektronik dipastikan tetap berjalan normal dan dapat melayani para penggunanya.

Baca juga: Ini Beda Dompet Digital OVO dan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com