Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tommy Soeharto, antara Satgas BLBI dan Pembangunan Rest Area

Kompas.com - 11/11/2021, 07:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pemerintah menyebut perusahaan Tommy kala itu, PT Timor Putera Nasional (TPN) mendapat kucuran dana BLBI dari kredit beberapa bank. Selang 22 tahun, pemerintah menagih kembali utang yang belum lunas tersebut atas nama PT TPN.

Karena belum lunas, Satgas BLBI yang bekerja sama tahun 2023 mendatang mengejar Tommy Soeharto. Pemanggilan pun dilakukan melalui koran karena Tommy tak kunjung hadir memenuhi undangan.

Baca juga: Saat Asetnya Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Buka Bisnis Rest Area

Bersama Tommy, turut dipanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono atas nama pengurus PT TPN. Namun, kehadiran Tommy hanya diwakili kuasa hukumnya.

Sri Mulyani lalu meminta agar obligor dan debitur selalu memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Satgas BLBI. Pasalnya, kejadian ini sudah berlangsung 22 tahun lalu. Sri Mulyani ingin mereka segera membayar utang-utangnya kepada negara.

Tak hanya obligor dan debitur yang terlibat kala itu, penagihan juga dilakukan kepada para keturunan dari obligor dan debitur. Sebab, banyak usaha obligor/debitur yang sudah diwariskan kepada anak cucu mereka.

"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor, termasuk kepada para keturunannya, karena barangkali ada mereka yang usahanya diteruskan kepada para turunannya, kita akan negoisasi untuk dapatkan kembali hak negara," ujar dia.

Sita aset

Selang beberapa kali pemanggilan, Satgas BLBI mulai menyita sebagian aset Tommy Soeharto di kawasan Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Penyitaan aset dilakukan atas nama PT TPN.

Tercatat, ada 4 bidang tanah seluas 124 hektar di kawasan Dawuan, Karawang, Jawa Barat yang disita Satgas BLBI. Penyitaan dilakukan usai satgas melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN.

Outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen adalah Rp 2,61 triliun. Besaran utang sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar. Namun Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, aset Tommy yang disita negara bisa mencapai Rp 1,2 triliun jika nilai tanahnya mencapai Rp 1 juta per meter.

Baca juga: Soal BLBI, Tommy Soeharto Akan Ambil Langkah Hukum

Kendati demikian, Rio enggan berasumsi terlalu banyak mengingat penghitungan masih terus berlanjut. Penilaian aset tanah tersebut bakal keluar minggu ini.

"Saya tidak ingin menyimpulkan saat ini berapa hasil penilaiannya karena kami masih menunggu berapa hasil dari penilaiannya," ucap Rio.

Ambil jalur hukum

Menanggapi penyitaan dan keterlibatannya dengan kasus BLBI, Tommy mengaku akan mengambil jalur hukum.

Hal itu diutarakan Tommy ketika menghadiri peresmian rest area 4.0 atau untuk truk yang bernama Depo Logistik Dawuan di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com