Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook Larang Jual Ikan Hias, KKP Minta Pedagang Pindah Platform

Kompas.com - 11/11/2021, 10:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta para penjual ikan hias di laman Facebook dan Instagram berpindah ke platform-platform khusus penjual ikan hias.

Pasalnya, ada ketentuan dari raksasa medsos tersebut untuk tidak memperjualbelikan ikan maupun hewan peliharaan apapun. Imbauan KKP ini termuat dalam surat Nomor B.5985/DJPDSPKP.4/TU.210/XI/2021 tanggal 2 November 2021.

"Oleh karenanya, kami menyarankan pemasar ikan hias dapat memasarkan ikannya dengan menggunakan platform jual beli ikan hias melalui aplikasi berbasis mobile apps seperti ikanesia, satuair, dan sebagainya," tulis surat yang ditandatangani Direktur Pemasaran, Machmud, dikutip Kompas.com, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: KKP Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Impor yang Langgar Ketentuan

Sebelumnya, platform media sosial seperti Facebook dan Instagram melarang penjualan hewan peliharaan. Beberapa akun yang menjual ikan hias kemudian terlihat diblokir. Hal ini membuat pemasar ikan hias mengeluh.

Sebagai informasi, Facebook memang memiliki kebijakan perdagangan. Semua barang yang dijual di platform Facebook maupun media sosial yang satu grup dengan Meta harus mematuhi kebijakan perdagangan, yang berlaku untuk marketplace, grup jual beli, toko halaman, dan toko instagram.

Salah satu barang yang tidak bisa dijual adalah jual beli binatang. Postingan tentang adopsi binatang juga termasuk dalam kategori ini.

Kemudian barang lain yang tidak bisa dijual adalah bukan barang nyata, jasa, deskripsi dan foto tidak sesuai, dan perawatan kesehatan.

Terkait jual beli binatang, beberapa pengguna Facebook juga mengamini hal tersebut. Pengguna Facebook dengan nama Harii Setiawan misalnya, menyatakan banned serupa sempat terjadi pada tahun 2019-2020 secara massal.

"Ga cuma guppy om, cupang, reptil dan hewan sama ikan lain pun sama nasibnya. Sistem yg mengawasinya itu menggunakan robot mangkanya ga pilih kasih mau postingan apapun yg mengandung unsur jual hewan tetep kena baned. mangkanya hati2 kalo posting ikan," tutur Harii Setiawan.

Baca juga: Digugat Yusril Soal Ekspor Benur, Ini Komentar KKP

Pengguna Facebook lainnya, Long Hunter, menyatakan, aturan tersebut sudah dijelaskan Facebook sejelas-jelasnya.

"Banyak faktor mas dan bisa difikir dg logika serta bbrp alat pembanding... syukurlaah dr pengalaman waktu tahun² lalu kini sdh nemuin solusi terbaiknya," tulis pengguna Facebook Ihtifazhudin Abadi Bowo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com