Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Situs Cekfintech.id, Asosiasi Fintech Berantas Fintech Ilegal dan Investasi Bodong

Kompas.com - 11/11/2021, 14:40 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama para pemangku kepentingan industri fintech lainnya meluncurkan situs cekfintech.id pada perayaan Hari Fintech Nasional hari ini, Rabu (11/11/2021).

Ketua AFTECH Pandu Sjahrir mengatakan, situs tersebut diluncurkan dalam rangka mendukung upaya pemberantasan praktik-praktik yang merugikan masyarakat, yakni investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca juga: Di Tengah Sorotan Pinjol Ilegal, Penyaluran Pembiayaan Fintech Tetap Melesat

"Website ini diharapkan dapat menjadi one-stop-shop bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi lebih lanjut sebelum menggunakan fintech," ujar dia, dalam pembukaan rangkaian acara Bulan Fintech Nasional, Kamis (11/11/2021).

Pandu menyebutkan, potensi industri fintech di Indonesia sangat terbuka, seiring dengan semakin luasnya akses internet dan masih adanya sejumlah masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan konvensional.

Namun demikian, belakangan juga semakin marak praktik-prakik keuangan berbasis digital yang merugikan masyarakat, seperti investasi bodong dan pinjol ilegal.

Oleh karenanya, untuk mengatasi praktik merugikan tersebut, masyarakat dapat mengakses situs cekfintech.id.

Baca juga: AFSI: Hanya Ada 17 Fintech Syariah yang Beroperasi di Indonesia

Dalam situs itu, masyarakat dapat legal atau resmi tidaknya suatu aplikasi fintech, melakukan pengecekan rekening sebelum bertransaksi dengan fintech, serta memperoleh informasi edukasi literasi keuangan digital.

"Kami berharap website www.cekfintech.id ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, bagi upaya pemberantasan investasi bodong dan pinjol illegal, serta upaya kolaboratif untuk mendorong terciptanya ekosistem fintech dan keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab," tutur Pandu.

Pandu menjelaskan, peluncuran cekfintech.id akan diikuti dengan program kerja untuk memperkuat implementasi dari kode etik penyelenggara fintech, mengembangkan dan membangun infrastruktur penunjang dalam industri, mendorong peningkatan kualitas penyelesaian keluhan konsumen, serta meningkatkan edukasi dan literasi.

"Semuanya berlandaskan kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dan mitra-mitra baik dalam maupun luar negeri," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com