Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Beda Saham Syariah dan Konvensional yang Perlu Kamu Tahu

Kompas.com - 11/11/2021, 18:49 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang berminat melakukan investasi di pasar saham, terlebih dahulu Anda perlu memahami pengertian saham dan jenisnya.

Saham adalah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal. Pemilik saham juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Dengan memegang saham, maka individu maupun badan bisa mengeklaim kepemilikan pada suatu perusahaan terbuka.

Artinya, pemegang saham berapa pun jumlah lembar yang dimilikinya berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Salah satu cara untuk memiliki saham perusahaan, seseorang harus membelinya di pasar modal, atau di Indonesia, melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Perusahaan Apa Itu?

Di Indonesia sendiri, ada dua jenis saham, yakni saham syariah dan saham konvensional? Apa beda keduanya?

Beda Saham Syariah dan Konvensional

Saham syariah adalah jenis efek yang tidak bertentangan dengan prisnip syariah di pasar modal.

Mekanisme transaksi perusahaan yang menjadi emiten dari saham syariah juga sesuai dengan prinsip syariah.

Lalu sebenarnya apa beda saham syariah dan saham konvensional?

Pada saham syariah, menggunakan prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa. Keuntungan dari kegiatan usaha atas perusahaan yang menjual saham syariah berorientasi pada keuntungan dunia dan akhiran. Kemudian hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan dan ada dewan pengawas syariah.

Sementara itu, pada saham konvensional, investasi pada perusahaan untuk semua jenis kegaitan usaha, mekanisme transaksi konvensional, terdapat perangkat suku bunga, serta orientasi keuntungannya general. Selain itu, saham konvensional tidak diawasi oleh dewan pengawas syariah.

Untuk lebih mengenal saham syariah, kriteria saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut:

  1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
    • Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
    • Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
      • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
      • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
    • Jasa keuangan ribawi, antara lain:
      • bank berbasis bunga;
      • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
    • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
    • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
      • barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
      • barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
      • barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
    • Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
  2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
    • Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen
    • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen

Baca juga: Apa Itu Suspensi Saham? Berikut Pengertian dan Faktor Penyebabnya

Langkah Mulai Investasi Saham Syariah

Dikutip dari laman Sikapi Uangmu yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh investor sebelum memulai melakukan investasi di saham syariah.

Langkah-langkah tersebut yakni sebagai berikut:

Pilih perusahaan efek dengan Syariah Online Trading System (SOTS)

SOTS adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

SOTS ini disertifikasi oleh DSN-MUI karena merupakan penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Lebih lanjut, SOTS juga dikembangkan oleh Anggota Bursa (AB) sebagai fasilitas atau alat bantu bagi Investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah.

Buka Rekening Efek Syariah

Bila Anda sudah menetukan perusahaan efek yang akan dipilih, Anda perlu membuka rekening efek syariah.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuka rekening efek yakni mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan efek dan melengkapi beberapa berkas seperti fotokopi KTP/KITAS, fotokopi halaman depan buku tabungan, dan fotokopi NPWP.

Pastikan Anda Telah Terkonfirmasi Sebagai Investor

Setelah melengkapi setiap persyaratan untuk membuka rekening efek, jangan lupa pastikan Anda telah terkonfirmasi sebagai investor.

Anda dapat dikatakan telah terkonfirmasi sebagai investor jika telah mendapatkan Nomor Rekening Efek (NRE), Nomor Rekening Dana Nasabah (RDN) Syariah, username dan password, trading pin, serta aplikasi SOTS.

Baca juga: Apa Itu Volatilitas: Pengertian dan Penyebabnya

Kenali Saham Syariah yang Diinginkan

Sebelum membeli saham, pastikan Anda telah mengetahui seluk-beluk tentang saham yang diinginkan sebelum membelinya ke perusahaan sekuritas maupun agen saham lainnya.

Untuk mengetahui daftar perusahaan apa saja yang termasuk kategori syariah, Anda dapat mengeceknya di Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga: Apa Saja yang Termasuk Dalam Saham Syariah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com