Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Tepat Menghadapi Debt Collector Pinjol

Kompas.com - 11/11/2021, 20:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang terlambat membayar tagihan pinjaman online (pinjol) saat sudah jatuh tempo biasanya akan ditagih oleh debt collector. Jika kondisi tersebut terjadi, Anda tak perlu panik.

Berikut beberapa tips menghadapi debt collector pinjol saat Anda terlambat membayar tagihan pinjaman yang dikutip Kompas.com dari akun Instagram resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), @afpiofficial.id pada Kamis (11/11/2021):

Cara Tepat Menghadapi Debt Collector Pinjol

Baca juga: Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal agar Tak Terjerat

  • Minta tunjukan kartu sertifikasi profesi penagih utang atau debt collector
  • Jelaskan alasan keterlambatan Anda dalam pembayaran tagihan pinjaman dengan baik
  • Tidak mencoba menghilang dan menghindar dari masalah.

Di sisi lain, sebagian masyarakat mengaku pernah diteror debt collector padahal tidak pernah melakukan meminjam dana dari pinjol. Biasanya, modus ini dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal.

Jika hal tersebut terjadi, Anda tak perlu panik. Berikut cara mengatasinya:

Cara Mengatasi Teror dari Debt Collector

  • Tanyakan identitas debt collector tersebut dan tanyakan pula dari siapa perintah penagihan tersebut diberikan
  • Abaikan teror debt collector jika merasa tidak pernah meminjam di pinjaman online dan jangan pernah membalas SMS atau Whatsapp dari si peneror
  • Jika meresahkan dan dirasa keterlaluan atau berlarut-larut, segera laporkan ke polisi atas gangguan teror tersebut.

Baca juga: OJK : Debt Collector Dilarang Menagih dengan Ancaman, Kekerasan, atau Mempermalukan

Cara Mengadukan Debt Collector

Kalau masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, adukan saja ke 5 lembaga ini. Berikut ulasannya seperti dikutip dari Cermati.com.

  • Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

Contact center BICARA
Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
Email: konsumen@ojk.go.id
Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI. Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

Call center: 021-7981858 atau 7971378
Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Mendapat intimidasi dari debt collector? Anda dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI. Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan. Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

  • Kantor Polisi

Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca juga: Pikirkan 3 Hal Ini Sebelum Meminjam di Pinjol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com