Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Pengusaha Kecil Eks Korban PHK, Bagaimana Hitung Pajaknya?  

Kompas.com - 12/11/2021, 11:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Satu hal yang harus diperhatikan juga bahwa segala bentuk buku, catatan, dokumen, atau bukti yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan termasuk hasil pengolahan data yang dikelola secara elektronik atau online wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yakni di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak.

Ilustrasi perhitungan

NPPN untuk budidaya tanaman hias di Kota Surabaya adalah 11,5 persen dan penghasilan bruto Anda dalam setahun semisal Rp 1 miliar sesuai asumsi dari pertanyaan Anda. Dengan demikian, total penghasilan neto yang terutang PPh sebesar Rp 115 juta. 

Karena peredaran usaha di atas tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, Anda dapat memilih untuk menggunakan tarif PPh final 0,5 persen dari peredaran bruto. Fasilitas ini dapat Anda manfatkan selama tujuh tahun, sesuai ketentuanPasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Selewat tujuh tahun, berlaku ketentuan PPh normal dengan tarif bersifat progresif. Hingga akhir Tahun Pajak 2021, tarif progresif PPH Orang Pribadi merujuk pada ketentuan UU PPh. Adapun mulai Tahun Pajak 2022, rujukannya adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Rincian lapisan dan tarif PPh Orang Pribadi berdasarkan kedua regulasi adalah sebagai berikut:

Baca juga: Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya?

Demikian penjelasan dari saya, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Salaam.... 

Wila

Manager Tax Dispute MUC Consulting

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak di Kompas.com merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar di akhir artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com