Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kripto: Pengertian, Jenis, Cara Kerja, dan Aturannya di RI

Kompas.com - Diperbarui 15/05/2022, 21:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Berikut jenis-jenis mata uang kripto terpopuler atau memiliki kapitalisasi pasar terbesar dalam dollar AS, yakni:

  • Bitcoin
  • Ethereum
  • Binance coin
  • Cardano
  • Degocoin
  • Litecoin

Masing-masing aset kripto tersebut memiliki karakterisitik yang khas. 

Baca juga: Apa Itu Internship atau Magang dan Aturannya di Indonesia


Bitcoin kripto adalah mata uang kripto dengan kapitalisasi atau valuasi pasar terbesar di dunia. Saat ini, total valuasi pasar bitcoin mencapai 671,78 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9.673,63 triliun (kurs Rp 14.400).

Di urutan kedua dari sisi pasar uang kripto adalah ethereum. Sebenarnya, ethereum merupakan sebuah perangkat lunak atau software yang berbasis jaringan blockchain yang bisa diakses bebas atau open source. 

Aplikasi berbasis jaringan blockchain tersebut memiliki aset kripto yang disebut dengan ether.

Dilansir dari CNN, perangkat lunak ethereum diciptakan untuk memperluas penggunaan blockchain di luar bitcoin dan bisa digunakan untuk aplikasi yang lebih luas. 

Berbeda dengan cryptocurrency bitcoin yang jumlahnya terbatas, suplai ethereum kripto adalah tak dibatasi. Saat ini, ethereum diperdagangkan di kisaran 2.200 dollar AS per keping.

Mata uang kripto Dogecoin. Mata uang kripto Dogecoin cryptocurrency. Contoh uang kripto adalah dogecoin.Shutterstock Mata uang kripto Dogecoin. Mata uang kripto Dogecoin cryptocurrency. Contoh uang kripto adalah dogecoin.

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Regulasi uang kripto di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, mata uang kripto atau cryptocurrency mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. Hal serupa pun terjadi di pasar internasional. 

Di Tanah Air, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset cryptocurrency atau uang kripto adalah mencapai 6,5 juta orang. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebanyak 4 juta orang.

Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. 

Uang kripto diharamkan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Fatwa hukum uang kripto adalah disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Baca juga: Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal

Sebagai konsekuensinya, menurut MUI, uang kripto adalah juga tidak sah diperdagangkan. 

Mata uang kripto adalah dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari Tribunnews.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com