Berikut jenis-jenis mata uang kripto terpopuler atau memiliki kapitalisasi pasar terbesar dalam dollar AS, yakni:
Masing-masing aset kripto tersebut memiliki karakterisitik yang khas.
Baca juga: Apa Itu Internship atau Magang dan Aturannya di Indonesia
Bitcoin kripto adalah mata uang kripto dengan kapitalisasi atau valuasi pasar terbesar di dunia. Saat ini, total valuasi pasar bitcoin mencapai 671,78 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9.673,63 triliun (kurs Rp 14.400).
Di urutan kedua dari sisi pasar uang kripto adalah ethereum. Sebenarnya, ethereum merupakan sebuah perangkat lunak atau software yang berbasis jaringan blockchain yang bisa diakses bebas atau open source.
Aplikasi berbasis jaringan blockchain tersebut memiliki aset kripto yang disebut dengan ether.
Dilansir dari CNN, perangkat lunak ethereum diciptakan untuk memperluas penggunaan blockchain di luar bitcoin dan bisa digunakan untuk aplikasi yang lebih luas.
Berbeda dengan cryptocurrency bitcoin yang jumlahnya terbatas, suplai ethereum kripto adalah tak dibatasi. Saat ini, ethereum diperdagangkan di kisaran 2.200 dollar AS per keping.
Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?
Dalam beberapa tahun terakhir, mata uang kripto atau cryptocurrency mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. Hal serupa pun terjadi di pasar internasional.
Di Tanah Air, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset cryptocurrency atau uang kripto adalah mencapai 6,5 juta orang. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebanyak 4 juta orang.
Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Fatwa hukum uang kripto adalah disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.
Baca juga: Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal
Sebagai konsekuensinya, menurut MUI, uang kripto adalah juga tidak sah diperdagangkan.
Mata uang kripto adalah dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari Tribunnews.