JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi keputusan putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang akan menempuh jalur hukum atas penyitaan tanah kasus BLBI.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, pemerintah akan melihat terlebih dahulu aksi yang Tommy bakal lakukan.
Adapun hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi terkait langkah hukum apa yang akan dilakukan Pangeran Cendana itu.
Baca juga: Soal BLBI, Tommy Soeharto Akan Ambil Langkah Hukum
"Sampai dengan saat ini kami dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun satgas dari PUPN atau KPKNL yang mengurus piutangnya Pak Tommy belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan. Mungkin sama-sama nanti kita lihat apa yang akan beliau laksanakan," kata Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam bincang DJKN, Jumat (12/11/2021).
Namun wanita yang akrab disapa Ani ini menegaskan, semua langkah yang dilakukan PUPN bersama Satgas BLBI sudah sesuai dengan aturan.
Penyitaan aset tanah Tommy Soeharto pada Jumat pekan lalu pun sudah kewenangan pemerintah lantaran Tommy tak kunjung membayarkan utang-utangnya atas nama PT Timor Putera Nasional yang menerima kucuran dana BLBI tahun 1998 silam.
"Kami belum diberitahu langkah beliau seperti apa, bagi kami apa yg kami laksanakan adalah sudah sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang ada di kami," ucap Ani.
Sebelumnya diberitakan, Tommy Soeharto akan mengambil langkah hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal itu diutarakan Tommy ketika menghadiri peresmian rest area 4.0 atau untuk truk yang bernama Depo Logistik Dawuan di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).
"Akan mengambil langkah hukum," kata Tommy singkat sembari memasuki mobil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.