Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Kurangi Insentif Pajak, Ini Alasannya

Kompas.com - 12/11/2021, 16:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.

Suahasil mengatakan, nantinya secara bertahap insentif ini akan dikurangi terutama dalam rangka pemulihan ekonomi dan berubah menjadi insentif yang berupa struktural seperti tax holiday.

Menurut Suahasil, dihapusnya tax holiday saat ini karena insentif tersebut hanya diperuntukkan untuk proyek besar. Karena masih dalam kondisi pandemi, maka investor besar justru berkurang dan akhirnya insentif ini minim peminat.

Baca juga: Profil Angin Prayitno Aji, PNS Pajak Bergaji Selangit yang Terima Suap

Sehingga nantinya saat perekonomian sudah membaik dan menuju normal, maka pemerintah akan memberlakukan lagi insentif tersebut untuk sektor-sektor tertentu, dan juga dipastikan akan ada investor yang mau berinvestasi besar.

Suahasil menegaskan pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian insentif atau keringanan pajak sepanjang pandemi Covid-19 masih berlanjut dan dunia usaha masih membutuhkan dukungan dari pemerintah.

Akan tetapi, jika dunia usaha mulai pulih dan penghasilan usaha sudah meningkat maka insentif pajak juga akan dikurangi.

“Peran dari APBN akan kita turunkan. Bagaimana caranya agar balance dan juga pas, kapan dunia usaha itu dapat meningkatkan dunia usahanya,” ujar Suahasil dalam Webinar Tax Prime 2021 secara virtual, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Gencar Beri Insentif, Pemerintah Kehilangan Rp 270 Triliun Basis Pajak Tiap Tahunnya

Selanjutnya, Suahasil mengatakan, insentif-insentif yang berupa relaksasi dalam periode pandemi harus dilakukan penelusuran dan pendalaman secara terus menerus. Menurutnya selama pandeminya terus berlangsung maka akan terus dilakukan relaksasi.

Suahasil berarap jika angka covidnya bisa ditahan terus seperti di angka saat ini yang sudah mulai landai dan kegiatan ekonomi akan berkembang di dalam tatanan kerja yang baru dibawah UU HPP, maka pemulihan ekonomi juga dapat segera tercapai.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan insentif pajak untuk dunia usaha yakni tercatat hingga Oktober 2021 untuk PP pasal 21 sudah direalisasikan kepada 81.980 pemberi kerja sebanyak Rp 2,98 triliun, PPh pasal 22 kepada 9.490 wajib pajak Rp 17,31 triliun, PPh pasal 25 untuk 57.529 wajib pajak Rp 24,42 triliun , dan PPN suda direalisasikan kepada 2.419 wajib pajak Rp 2,71 triliun.

Kemudian, PP pasal 25 untuk seluruh wajib pajak Badan sudah direalisasikan Rp 6,84 triliun, PP pasal PP 23 UMKM Rp 54 miliar, PPN untuk 768 pengembang Rp 64 triliun, PPnBM untuk 6 pabrikan kendaraan bermotor Rp 2,08 triliun, dan PPnBM untuk mengurangi beban sektor ritel yang terdampak PPKM Rp 45,01 miliar. (Editor: Tendi Mahadi | Reporter: Siti Masitoh)

Baca juga: Tommy Soeharto Ambil Langkah Hukum soal Penyitaan Tanah, Ini Tanggapan Pemerintah

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah akan kurangi insentif pajak sejalan dengan pemulihan ekonomi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Profil Pelabuhan Muara Angke, Sejarah, dan Fungsinya

Profil Pelabuhan Muara Angke, Sejarah, dan Fungsinya

Whats New
Soal 9 Pegawai Terlibat Kasus Mencurigakan, Kemenkeu: Kasus Lama...

Soal 9 Pegawai Terlibat Kasus Mencurigakan, Kemenkeu: Kasus Lama...

Whats New
Koneksi Internet Cepat Jadi Salah Satu Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja Karyawan

Koneksi Internet Cepat Jadi Salah Satu Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja Karyawan

Work Smart
KCIC Tepis Isu Operasi Kereta Cepat Jakarta Bandung Molor dari Jadwal

KCIC Tepis Isu Operasi Kereta Cepat Jakarta Bandung Molor dari Jadwal

Whats New
 PTPN Group Kantongi Laba Bersih Rp 6,02 Triliun di 2022

PTPN Group Kantongi Laba Bersih Rp 6,02 Triliun di 2022

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BNI

Whats New
Harga Emas Dunia Naik 1 Persen, Didukung Peningkatan Klaim Pengangguran AS

Harga Emas Dunia Naik 1 Persen, Didukung Peningkatan Klaim Pengangguran AS

Whats New
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 10.000 Per Gram, Simak Rinciannya!

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 10.000 Per Gram, Simak Rinciannya!

Whats New
Mengawali Sesi, IHSG dan Rupiah Melaju di Zona Hijau

Mengawali Sesi, IHSG dan Rupiah Melaju di Zona Hijau

Whats New
Gapgindo: Harga Gula Dunia Naik Lebih dari 30 Persen, Tertinggi Sejak 2011

Gapgindo: Harga Gula Dunia Naik Lebih dari 30 Persen, Tertinggi Sejak 2011

Whats New
Profil Pelabuhan Sunda Kelapa, Sejarah, dan Fungsinya

Profil Pelabuhan Sunda Kelapa, Sejarah, dan Fungsinya

Whats New
Airlangga Dorong Kemitraan Indonesia-Inggris lewat Peningkatan Kerja Sama Ekonomi

Airlangga Dorong Kemitraan Indonesia-Inggris lewat Peningkatan Kerja Sama Ekonomi

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Harga Minyak Dunia Turun di Tengah Isu Kesepakatan antara AS dan Iran

Harga Minyak Dunia Turun di Tengah Isu Kesepakatan antara AS dan Iran

Whats New
Tersandung Konflik Internal, Nasib Proyek Sistem MLFF di Tol Masih 'Abu-abu'?

Tersandung Konflik Internal, Nasib Proyek Sistem MLFF di Tol Masih "Abu-abu"?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com