Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denon Prawiraatmadja
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan

Ide Segar untuk Pemulihan Transportasi Indonesia

Kompas.com - 12/11/2021, 16:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dan tentu saja juga diharapkan muncul ide-ide segar yang dapat diimplementasikan segera untuk membantu industri transportasi sehingga optimis untuk bangkit.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa industri transportasi ini adalah enabler atau penyedia solusi untuk sektor-sektor lain seperti misalnya pariwisata, manufaktur, perdagangan. Untuk itulah industri ini harus diselamatkan karena mempunyai pengaruh pada industri-industri lain seperti pariwisata, manufaktur dan perdagangan.

Menurut Pak Menteri, pemerintah telah memberikan banyak bantuan terutama untuk membantu cash flow perusahaan dan menahan gelombang PHK.

Sementara itu Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan bahwa industri transportasi harus bisa bertahan, namun dengan bantuan berbagai pihak. Arsjad memberikan beberapa contoh di beberapa negara lain di mana industri transportasinya sudah mulai bangkit dengan bantuan dari pemerintah seperti misalnya di China, Italia, Malaysia, Florida (AS) dan Korea.

Taat hukum

Memang industri ini harus bangkit karena merupakan industri yang sangat strategis bagi sebuah negara. Perlu persiapan yang baik untuk menyongsong rebound saat pandemi usai dan pergerakan masyarakat sudah normal kembali.

Ada tiga hal yang bisa dilakukan. Yang pertama adalah relaksasi atau keringanan berbagai cicilan karena banyak operator transportasi yang gagal bayar pada periode April-Oktober 2021 ini karena turunnya jumlah penumpang. Diharapkan cicilannya diubah menjadi cicilan jangka panjang yang lebih meringankan.

Kedua, mengembalikan reputasi badan usaha transportasi yang terdampak bisnis sehingga lebih bankable dan atraktif.

Baca juga: Menhub: Penerapan Teknologi Pada Transportasi Tekan Kemacetan dan Emisi

Dan ketiga adalah proteksi dunia usaha secara hukum sehingga pandemi ini tidak menimbulkan dampak yang berkepanjangan dan bisa meringankan beban badan usaha.

Pembiayaan bank dan non bank ini sebenarnya bukan hal yang baru bagi badan usaha transportasi. Utang juga bukan merupakan hal yang tabu, asalkan bisa dipertanggungjawabkan dan dipakai untuk membiayai operasional sehingga mendapatkan penghasilan yang bisa untuk membayar utang.

Pada kondisi saat ini, di mana kondisi industri transportasi sudah sangat terpuruk, diperlukan ide-ide segar, bahkan mungkin yang out of the box. Namun demikian harus difikirkan juga dampak dari sisi hukum. Jangan sampai ide-ide briliant tersebut justru bertentangan dengan hukum yang berlaku baik nasional maupun internasional. Diperlukan banyak penyesuaian dari sisi hukum sehingga dalam pelaksanaan ide tidak menimbulkan masalah.

Misalnya terkait pembiayaan bank dan non bank ini, perlu bantuan kebijakan publik dari pemerintah dan harus disesuaikan dengan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aturan-aturan lain yang terkait. Jangan sampai nanti industri transportasi sudah rebound, justru pengelolanya masuk bui karena masalah hukum.

Kita tentunya berharap saat pandemi usai merupakan hari raya kita bersama, seluruh umat manusia untuk menyongsong kehidupan yang lebih baik. Demi kita semua, demi Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com