Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Sudah Tinggi, PNS Pajak Ini Diduga Terima Suap

Kompas.com - 12/11/2021, 16:50 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu orang tersangka kasus dugaan suap pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia dijemput karena dianggap tidak kooperatif. 

Tersangka yang ditangkap yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang didakwa menerima uang suap sebesar Rp 57 miliar yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan. 

Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB). Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.

Baca juga: Profil Angin Prayitno Aji, PNS Pajak Bergaji Selangit yang Terima Suap

Yang jadi sorotan publik, pegawai pajak yang berstatus PNS Ditjen Pajak Kementerian Keuangan selama ini menerima tunjangan tertinggi dibandingkan dengan PNS di instansi lainnya, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan besar dalam remunerisasi tukin diberikan agar pegawai pajak tak tergiur dengan suap atau praktik KKN lainnya. 

Gaji Wawan Ridwan

Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan  sebesar Rp 117.375.000 dalam sebulan untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Wawan Ridwan sendiri diduga menerima jatah uang suap saat menjadi pemeriksa pajak di bawah pengawasan atasannya, Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP yang kini sudah ditahan. 

Baca juga: Rincian Lengkap Gaji Selangit Pegawai Pajak yang Terima Suap

Mengutip Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja untuk pegawai pajak dengan jabatan Pemeriksa Pajak Madya adalah sebesar Rp 34.172.125 per bulan.

Jumlah itu belum termasuk gaji pokok PNS, serta tunjangan melekat lainnya yang diterima Wawan Ridwan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (11/11/2021).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (11/11/2021).

Pemeriksa Pajak Madya termasuk Eselon III. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah PNS Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d.

Artinya, Wawan Ridwan bisa menerima gaji plus tukin Rp 37 juta sampai Rp 39 juta per bulan saat masih menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya.

Baca juga: Gaji Sebulan Rp 85 Juta, Pegawai Pajak Ini Masih Terima Suap

Menurut aturan tersebut, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com