Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Sudah Tinggi, PNS Pajak Ini Diduga Terima Suap

Kompas.com - 12/11/2021, 16:50 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Setelah lama menjabat Wawan kemudian mendapatkan promisi jabatan Pemeriksa Pajak Madya, Wawan Ridwan kemudian diangkat menjadi Kepala KPP Pratama Banteng dan berkantor di Sulawesi Selatan.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?

Dengan promosi jabatan setingkat Kepala KPP, maka ia masuk kelas jabatan 19 sehingga setiap bulan ia berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 46.478.000.

Apabila ditambah dengan gaji pokoknya sebagai PNS antara Rp 2.920.800 hingga Rp 5.661.700 per bulan, maka dalam sebulan Wawan Ridwan bisa mendapatkan penghasilan setidaknya sekitar Rp 50 juta.

Sekali lagi, pendapatan dari gaji pokok PNS dan tukin tersebut termasuk tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan anak, tunjangan istri, uang makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas. 

Sementara dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 24 Februari 2021, Wawan Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,07 miliar.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

KPK diketahui telah menyita beberapa aset milik Wawan Ridwan karena diduga diperoleh dari uang suap yang diterima selama dirinya menjabat sebagai pegawai pajak. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (11/11/2021).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (11/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com