JAKARTA, KOMPAS.com - Mungkin banyak orang yang penasaran, di bank mana pemerintah Indonesia menyimpan uangnya yang berjumlah ribuan triliun sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN Indonesia tahun 2021 sendiri adalah sebesar Rp 2.750 triliun.
Sumber dana terbesar APBN sendiri adalah pajak. Selain itu, pemerintah juga mendapatkan uang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dividen BUMN, utang, penjualan aset, dan hibah.
Semua dana itu masuk dalam kas negara yang disimpan di rekening bank atas nama negara, sebelum kemudian dipakai untuk membiayai berbagai keperluan pemerintah seperti gaji ASN, program pembangunan, pembayaran utang plus bunga, dan sebagainya.
Di mana semua uang negara disimpan?
Penyimpanan uang APBN sebagai kas negara pemerintah Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara.
Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa kas negara adalah tempat pemerintah menyimpan uangnya untuk menampung semua penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran.
Kas negara ini kemudian disimpan dalam rekening yang disebut dengan rekening kas umum negara (RKUN), di mana semua lalu lintas uang masuk dan uang keluar, diatur dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP Nomor 39 Tahun 2007, kas negara disimpan dalam rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI).
Dalam rekening negara tersebut, semua penarikan uang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan selaku bendahara negara.
Baca juga: Gaji PNS Golongan I hingga Golongan IV Tahun 2021
RKUN ini tak cuma berisi satu rekening, namun ada beberapa rekening milik pemerintah yang difungsikan sebagai kas negara di bank sentral.
RKUN tersebut biasanya digolongkan sesuai dengan mata uang yang disimpannya. Beberapa contoh RKUN antara lain RKUN rupiah, RKUN dollar AS, RKUN yen, dan RKUN Euro.
Melalui rekening valutas asing, pemerintah mudah melakukan transaksi lintas negara seperti pembayaran utang kepada negara kreditur.
Nah yang menarik, sesuai dengan Pasal 15, sebagaimana nasabah yang menyimpan uangnya pada bank umum, pemerintah Indonesia juga berhak mendapatkan imbalan berupa bunga dari BI.
Baca juga: Mengenal Gobog, Uang yang Berlaku di Era Majapahit
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.