Seorang laki-laki yang menjadi kepala keluarga dalam pernikahan yang masih berjalan, akan otomatis mendapatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp 54 juta dari PTKP dirinya sendiri dan Rp 4,5 juta dari status pernikahan.
Begitu menikah, seorang laki-laki yang menjadi kepala keluarga akan langsung mendapatkan PTKP senilai Rp 58,5 juta karena status punya istri.
Baca juga: Suami Istri Sama-sama Kerja, Lebih Baik Pisah atau Gabung NPWP?
Artinya, begitu menikah, seorang laki-laki yang menjadi kepala keluarga akan langsung mendapatkan PTKP senilai Rp 58,5 juta karena status punya istri.
Perceraian yang telah mendapatkan keputusan hakim saja yang menghilangkan tambahan PTKP dari keberadaan istri bagi seorang laki-laki kepala keluarga.
Suami istri juga bisa mendapatkan tambahan PTKP dari tanggungan anggota keluarga, maksimal tiga orang dalam satu keluarga. Tanggungan hanya berlaku untuk anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan dan sepenuhnya ditanggung oleh wajib pajak.
Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Dalam terminologi perpajakan Indonesia, keluarga sedarah dalam garis lurus yang dapat menjadi tanggungan dan bisa menjadi tambahan PTKP adalah ayah, ibu, dan anak kandung.
Adapun keluarga semenda dalam garis lurus yang bisa menjadi tanggungan dan menambah PTKP adalah mertua dan anak tiri.
Saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memberikan tambahan PTKP. Saudara dari ayah atau ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.
Skenario penggabungan hak dan kewajiban perpajakan suami istri ini menempatkan semua urusan pajak hanya menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) suami. Dalam hal istri pernah punya NPWP, perlu meminta penghapusan NPWP ke kantor pajak.
Bila suami istri sepakat menggunakan skenario penggabungan hak dan kewajiban perpajakan maka PTKP dari istri akan menjadi tambahan PTKP bagi suami, dalam hal istri juga bekerja. Ini merujuk ketentuan Pasal 7 Ayat (1) UU PPh dan perubahannya di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.