Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

3 Skenario Pajak Penghasilan (PPh) Suami Istri

Kompas.com - 14/11/2021, 14:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENIKAH dan menjadi suami istri adalah keputusan besar bagi setiap pelakunya, dengan konsekuensi sampai ke urusan keuangan dan perpajakan.

Kesepakatan dan keputusan yang dibuat suami istri terkait urusan keuangan akan turut menentukan nominal pajak terutang yang harus dibayar ke negara.

Besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk suami istri pun akan tergantung pada kesepakatan dan keputusan yang dibuat berdua.

Buat catatan, seorang istri atau perempuan dalam pernikahan tetap punya pilihan menjalankan kewajiban perpajakan terpisah. Tentu, masing-masing ada plus minus dari pilihan yang dibuat.

Baca juga: Cek, Penghasilan Tak Kena Pajak untuk Orang Lajang dan Pasangan Cerai

Tulisan ini akan membahas skenario-skenario perpajakan suami istri, untuk mereka yang sama-sama bukan pekerja lepas serta bukan pengusaha dalam kategori sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018—termasuk UMKM—apalagi pemilik usaha berstatus badan hukum.

Artinya, ini baru soal suami istri yang masing-masing sumber penghasilannya adalah dari pemberi kerja, alias berstatus karyawan atau pegawai. 

Acuan perhitungan pajak penghasilan suami istri dalam konteks tulisan ini merujuk pada ketentuan Pasal 8 UU PPh yang tidak mengalami perubahan di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun lapisan dan besaran tarif PPh atas penghasilan kena pajak (PKP) yang dipakai untuk konteks tulisan ini adalah Pasal 17 UU PPh beserta perubahannya di UU HPP.

Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP.  KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP.

Baca juga: Kapan Aturan Baru Pajak UU HPP Berlaku?

Pajak penghasilan orang pribadi, baik lajang maupun menikah, yang punya usaha perorangan dan badan akan dibahas dalam tulisan terpisah. 

3 skenario perpajakan suami istri

Setidaknya ada tiga skenario yang akan menentukan besaran PTKP, penghasilan kena pajak (PKP), dan akhirnya nominal pajak penghasilan terutang untuk suami istri. Ketiga skenario itu adalah:

  1. Penggabungan kewajiban pajak dengan pemenuhan kewajiban pajak dilakukan kepala keluarga.
  2. Ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) atau istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT). 
  3. Bila terjadi perceraian

Seorang laki-laki yang menjadi kepala keluarga dalam pernikahan yang masih berjalan, akan otomatis mendapatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp 54 juta dari PTKP dirinya sendiri dan Rp 4,5 juta dari status pernikahan.

Begitu menikah, seorang laki-laki yang menjadi kepala keluarga akan langsung mendapatkan PTKP senilai Rp 58,5 juta karena status punya istri.

Baca juga: Suami Istri Sama-sama Kerja, Lebih Baik Pisah atau Gabung NPWP?

Artinya, begitu menikah, seorang laki-laki yang menjadi kepala keluarga akan langsung mendapatkan PTKP senilai Rp 58,5 juta karena status punya istri.

Perceraian yang telah mendapatkan keputusan hakim saja yang menghilangkan tambahan PTKP dari keberadaan istri bagi seorang laki-laki kepala keluarga.

Tanggungan suami istri

Suami istri juga bisa mendapatkan tambahan PTKP dari tanggungan anggota keluarga, maksimal tiga orang dalam satu keluarga. Tanggungan hanya berlaku untuk anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan dan sepenuhnya ditanggung oleh wajib pajak.

Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Dalam terminologi perpajakan Indonesia, keluarga sedarah dalam garis lurus yang dapat menjadi tanggungan dan bisa menjadi tambahan PTKP adalah ayah, ibu, dan anak kandung.

Adapun keluarga semenda dalam garis lurus yang bisa menjadi tanggungan dan menambah PTKP adalah mertua dan anak tiri.  

Saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memberikan tambahan PTKP. Saudara dari ayah atau ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.

Skenario 1: penggabungan kewajiban perpajakan

Skenario penggabungan hak dan kewajiban perpajakan suami istri ini menempatkan semua urusan pajak hanya menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) suami. Dalam hal istri pernah punya NPWP, perlu meminta penghapusan NPWP ke kantor pajak. 

Bila suami istri sepakat menggunakan skenario penggabungan hak dan kewajiban perpajakan maka PTKP dari istri akan menjadi tambahan PTKP bagi suami, dalam hal istri juga bekerja. Ini merujuk ketentuan Pasal 7 Ayat (1) UU PPh dan perubahannya di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Jumlah tanggungan yang bisa menambah PTKP pasangan suami istri adalah maksimal tiga orang dalam satu keluarga itu. Setiap tanggungan menambah PTKP Rp 4,5 juta, yang itu otomatis menjadi tambahan PTKP dalam perhitungan perpajakan suami dalam skenario ini.

Perhitungan pajak penghasilan mereka akan mengikuti ketentuan Pasal 8 Ayat (1) UU PPh yang tidak mengalami perubahan di UU HPP. 

Ilustrasi:

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Ilustrasi penghasilan dan tanggungan suami istri berstatus karyawan untuk basis perhitungan pajak penghasilan (PPh)

Dengan ilustrasi data mulai dari penghasilan, tanggungan, PTKP, dan PKP di atas, berikut ini perhitungan PPh suami istri dalam skenario penggabungan hak dan kewajiban perpajakan, merujuk UU PPh dan UU HPP.

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perhitungan pajak penghasilan (PPh) suami istri berstatus karyawan dalam skenario penggabungan perpajakan.

Skenario 2: pisah kewajiban perpajakan

Dalam skenario ini, istri memiliki NPWP yang terpisah dari suami. Dalam prosesnya, perempuan menikah dengan status pemisahan hak dan kewajiban perpajakannya dari suami harus membuat surat pernyataan.

Perhitungan pajak penghasilan terutang dari suami istri yang bersepakat memisahkan hak dan kewajiban perpajakannya ini dihitung sesuai proporsi penghasilan neto mereka berdua.

Dalam langkah perhitungan, penghasilan neto suami istri tetap digabung, hingga muncul angka pajak terutang mereka sebagai suami istri. 

Tersebab ada permintaan pisah hak dan kewajiban perpajakan, dari angka pajak terutang yang muncul dari perhitungan awal tadi dibagi berdasarkan proporsi penghasilan neto masing-masing.

Penghasilan dan PTKP istri baru akan hilang dari perhitungan pajak suami hanya bila pemisahan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan dengan status istri adalah pelaku usaha yang memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, termasuk pelaku UMKM. Bagian ini akan menjadi tulisan terpisah.

Ilustrasi:

Menggunakan ilustrasi data penghasilan hingga penghasilan kena pajak dalam skenario penggabungan perpajakan, berikut ini ilustrasi perhitungan ketika terjadi pemisahan hak dan kewajiban perpajakan suami istri baik karena ada perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (PH) maupun tersebab istri menghendaki pemisahan tersebut (MT).

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perhitungan pajak penghasilan (PPh) suami istri berstatus karyawan dalam skenario perpajakan terpisah..

Skenario 3: suami istri bercerai

Ketika bahtera rumah tangga kandas dan perceraian tak terhindarkan, urusan keuangan dan perpajakan pun turut berubah.

Dalam bahasa perpajakan Indonesia, wajib pajak perempuan yang pernah menikah lalu bercerai disebut dengan status Wanita Hidup Berpisah, yaitu suami istri hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim.

Hingga keputusan cerai terjadi, kewajiban perpajakan tetap masuk dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan suami. 

Maksimal satu bulan setelah perceraian mendapat kepastian hukum, istri harus membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) sendiri, terpisah dari suami, apabila sebelumnya tidak punya NPWP.

Pada tahun berikutnya setelah perceraian berkekuatan hukum, barulah kewajiban perpajakan dilakukan sendiri-sendiri sepenuhnya dan masing-masing kembali berstatus Tidak Kawin. Pada saat ini juga PTKP untuk status pernikahan senilai Rp 4,5 juta dihapuskan juga dari SPT suami.

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com