Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Sebut Negara Merugi Akibat Harga Patokan Ikan 10 Tahun Terakhir Tak Berubah

Kompas.com - 14/11/2021, 16:26 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, penerapan PP ini untuk menekan potensi kerugian negara imbas harga patokan ikan (HPI) yang tidak berubah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Baca juga: Facebook Larang Jual Ikan Hias, KKP Minta Pedagang Pindah Platform

"Ada potensi kerugian negara dengan tidak berubahnya harga patokan ikan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Maka dari itu, kami benahi melalui PP 85," ujar Zaini melalui keterangan tertulis, Minggu (14/11/2021).

Perubahan HPI itu, kata dia, sudah sesuai dengan data harga ikan di 124 pelabuhan perikanan yang dikumpulkan sejak dua tahun terakhir.

Menurut Zaini, wajar bila terjadi perubahan HPI sebab harga komoditas 10 tahun lalu sudah tidak sama dengan harga saat ini.

Untuk menjawab aspirasi masyarakat perikanan terkait peningkatan HPI hingga 500 persen, pihaknya telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan dan Kepmen KP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan, untuk merevisi aturan sebelumnya.

"Kalau kemarin yang tertinggi (alat tangkap) longline dan pancing cumi bisa mencapai 400 dan 500 persen. Itu yang paling besar. Dengan sekarang direvisi sudah menjadi 104 persen (kenaikannya)," kata dia.

Baca juga: KKP Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Impor yang Langgar Ketentuan

Kenaikan harganya tinggi karena harga cumi pada 2010 hanya Rp 16.000, sementara saat ini rata-rata harganya Rp 60.000.

"Sekarang sudah diterima pelaku usaha karena sudah ada perubahan harga. Kalau selain alat tangkap cumi dan longline sudah di bawah 100 persen," papar Zaini.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, formulasi pengutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbagi dalam tiga kategori yakni penarikan pra produksi, pascaproduksi dan sistem kontrak.

Untuk sistem pascaproduksi sendiri baru akan diterapkan menyeluruh di pelabuhan perikanan pada awal tahun 2023 menggantikan sistem pra produksi. Sementara sistem kontrak mekanismenya dalam tahap penggodokan.

Zaini kembali menjelaskan, untuk pungutan PNBP kapal penangkap ikan ukuran di bawah 30 GT yang dikenai adalah yang menangkap di atas 12 mil dengan izin dari KKP.

Baca juga: KKP Pastikan Tak Semua Kapal Kecil Kena PNBP Perikanan

Sementara kapal ukuran serupa yang beroperasi di bawah 12 mil, tidak dikenai PNBP dan izinnya dari Pemda.

"Jadi tolong jangan sampai salah ya informasinya. Karena banyak yang missleading kalau semua kapal ukuran di bawah 30 GT dikenai PNBP, padahal tidak seperti itu," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com