Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asetnya Disita Pemerintah, Tommy Soeharto Siap Melawan Balik

Kompas.com - 14/11/2021, 17:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas BLBI menyita salah satu aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, di Kawasan Industri Mandala Putra, Karawang, senilai Rp 600 miliar.

Total ada empat bidang tanah yang disita pemerintah dari penguasaan Pangeran Cendana itu, di mana seluruhnya berada di kawasan sekitar Cikampek. 

Asal tahu saja, empat bidang tanah yang disita Satgas BLBI adalah tanah atas PT Timor Putera Nasional, yakni PT KIA Timor Motors dan PT Timor Industri Komponen dengan luas mencapai lebih dari 124 hektar.

Baca juga: Gurita Bisnis Bambang Trihatmodjo, Putra Soeharto yang Gemar Berbisnis

Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Baca juga: Kronologi Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara yang Berujung Pencekalan

Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Ditemui saat meresmikan rest area baru miliknya, Tommy Soeharto tegas menyatakan akan melawan secara hukum penyitaan aset miliknya oleh pemerintah. 

"Akan mengambil langkah hukum," kata Tommy Soeharto.

Tanggapan pemerintah

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, pemerintah akan melihat terlebih dahulu aksi yang Tommy Soeharto bakal lakukan.

Baca juga: Tak Ada Kompromi, Kemenkeu Minta Bambang Trihatmodjo Bayar Utang

Adapun hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi terkait langkah hukum apa yang akan dilakukan bos Grup Humpuss itu. 

"Sampai dengan saat ini kami dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Satgas dari PUPN atau KPKNL yang mengurus piutangnya Pak Tommy belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan. Mungkin sama-sama nanti kita lihat apa yang akan beliau laksanakan," kata Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangannya. 

Namun wanita yang akrab disapa Ani ini menegaskan, semua langkah yang dilakukan PUPN bersama Satgas BLBI sudah sesuai dengan aturan.

Penyitaan aset tanah Tommy Soeharto pada Jumat pekan lalu pun sudah kewenangan pemerintah lantaran Tommy tak kunjung membayarkan utang-utangnya atas nama PT Timor Putra Nasional yang menerima kucuran dana BLBI tahun 1998 silam.

Baca juga: Babak Baru Kasus Tunggakan Utang Bambang Trihatmodjo Lawan Sri Mulyani

"Kami belum diberitahu langkah beliau seperti apa, bagi kami apa yg kami laksanakan adalah sudah sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang ada di kami," ucap Ani.

Aset Tutut Soeharto juga diincar

Tak hanya Tommy, ada anggota Keluarga Cendana lain yang juga terjerat dalam pusaran kasus BLBI. Adalah Siti Hardianti Rukmana alias Tutut Soeharto yang namanya masuk dalam daftar obligor prioritas dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Perusahaan Tutut yang masuk radar Satgas BLBI adalah PT Citra Cs, yang terdiri dari PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. Kendati demikian, pemerintah belum memutuskan waktu penyitaan aset Tutut.

"Semuanya kita laksanakan, tapi rencana itu tentunya tidak bisa kami sampaikan, pada saatnya nanti Ketua Satgas pasti akan mengupdate kepada media apa-apa yang sudah dilaksanakan oleh satgas," kata Ani. 

Baca juga: Tolak Bayar Utang ke Pemerintah, Pihak Bambang Trihatmodjo Beberkan Kronologinya

(Penulis: Fika Nurul Ulya, Yohana Artha Uly | Editor: Bambang P Djatmiko, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com