Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes SKB CPNS 2021 Dimulai Hari Ini, Simak Lagi Ketentuannya

Kompas.com - 15/11/2021, 05:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 mulai dilaksanakan hari ini (15/11/2021).

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, jumlah peserta CPNS yang berhak mengikuti ujian SKD sebanyak 2.372.059.

"Dari jumlah tersebut, yang masuk ke tahap SKB sebesar 275.470 peserta," katanya kepada Kompas.com, Senin.

Jumlah yang lolos ke tahap SKB ini lanjut dia, belum termasuk peserta CPNS yang berada di luar negeri. Nantinya tes SKB di luar negeri dijadwalkan berbeda dengan di Indonesia.

"Untuk di luar negeri belum dan tidak berbarengan tesnya (skala nasional)," ujarnya.

Baca juga: Gaji PNS Golongan I hingga Golongan IV Tahun 2021

Sebelumnya Satya menyebutkan, pelaksanaan SKB ini menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya yang berlokasi di seluruh kantor BKN terlebih dahulu.

"Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari instansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021," ujar Satya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/11/2021).

Satya menyampaikan, Surat BKN Nomor 1433/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4 November 2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 sudah dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan instansi daerah sebagai pedoman dasar untuk menyiapkan rangkaian pelaksanaan SKB.

Di dalam surat tersebut termasuk panduan teknis penyiapan titik lokasi mandiri instansi sampai dengan penerapan protokol kesehatan saat ujian berlangsung.

Adapun materi kompetensi yang akan diujikan pada SKB, pihaknya telah menyampaikan petunjuk muatan materi dan metode SKB secara berkala bahkan sejak seleksi kompetensi dasar (SKD) masih berlangsung sembari menunggu peraturan resminya dirilis.

Panduan materi SKB yang baru dirilis pada 10 November 2021 melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 semakin melengkapi petunjuk pelaksanaan SKB yang sudah diinformasikan sebelumnya.

"Silakan peserta mengecek langsung kisi-kisi materi SKB sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamarnya," kata Satya.

Baca juga: Pengumuman SKD CPNS BKN 2021, Peserta Lolos ke SKB Wajib Lakukan Ini

Ketentuan tes SKB CPNS 2021

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta tes SKB CPNS 2021 sebagai berikut:

a. Melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com