b. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan;
f. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, diberikan kelonggaran berupa penjadwalan ulang yang dilaksanakan pada hari terakhir SKB plus 1 di setiap titik lokasi ujian.
Baca juga: Simak 2 Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id
Sebagai informasi, pelaksanaan SKB akan berlangsung mulai 15 November hingga 18 Desember. Selanjutnya, akan dilakukan pengolahan hasil SKD dan SKB pada 29 November-20 Desember, rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB akan dilaksanakan pada 2-24 Desember.
Kemudian, dilakukan validasi hasil integrasi SKD dan SKB yang dimulai 5-28 Desember, penyampaian hasil SKD dan SKB 7-30 Desember, pengumuman hasil kedua tes akan disampaikan pada 9 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Apabila peserta CPNS tak puas dengan hasil yang diumumkan maka bisa mengajukan masa sanggah 13 Desember-8 Januari 2022.
Dari proses masa sanggah, instansi pusat maupun daerah akan memberikan jawaban sanggahan yang dimulai 17 Desember hingga 17 Januari 2022. Lalu, peserta diarahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan ketika telah melamar menjadi CPNS.
Terakhir, pihak instansi akan menetapkan nomor induk pegawai CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlangsung mulai 1 Januari-28 Februari tahun depan.
Baca juga: Penasaran di Bank Mana Pemerintah RI Simpan Duit APBN Ribuan Triliun?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.