Perusahaan tersebut wajib menggunggah prospektus awal, prospektus ringkas, dan prospektus final. Investor yang melakukan pemesanan melalui sistem e-IPO juga harus sudah membaca prospektus. Hal tersebut dimaksudkan agar investor dapat mempelajari dan mempertimbangkan semua aspek perusahaan sebelum membeli efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
Baca juga: Bos BEI: IPO Bukalapak Picu Startup Lain Ingin Melantai di Bursa
Jika perusahaan telah berada dalam pipeline, kemudian terkena sangkutan hukum, maka BEI dapat melakukan permintaan penjelasan terlebih dahulu termasuk meminta penjelasan mengenai dampak yang ditimbulkan, upaya penyelesaian yang dilakukan perusahaan dan informasi relevan lainnya.
“Bursa juga dapat meminta penjelasan kepada Konsultan Hukum termasuk meminta pendapat dari sisi hukum,” jelasnya.
Dalam upaya memberikan perlindungan kepada investor, maka BEI dapat meminta calon Perusahaan Tercatat agar mengungkapkan dalam Prospektus mengenai informasi penting maupun informasi material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan ataupun keputusan investor.
“Bursa akan melakukan penilaian berdasarkan materialitas atas dampak kasus tersebut terhadap going concern perusahaan. Dalam hal permasalahan tersebut menimbulkan dampak yang dapat mengganggu operasional atau kelangsungan usaha perusahaan, maka bursa dapat meminta perusahaan untuk menunda IPO dan menyelesaikan hal tersebut,” tegas dia.
Baca juga: Berencana IPO, Produsen Cat Avian Bakal Tawarkan 10 Persen Saham kepada Publik
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.