Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Tersangkut Kasus Hukum, Apakah Masih Bisa IPO?

Kompas.com - 15/11/2021, 08:40 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, setiap perusahaan memiliki kesempatan untuk dapat melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering/ IPO dan mencatatkan efeknya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tersangkut kasus hukum ?

Nyoman mengatakan, dalam rangka IPO, perusahaan akan menerbitkan suatu dokumen yang disebut prospektus.

Baca juga: GoTo Raih Rp 18,5 Triliun pada Penggalangan Dana Pra-IPO

Prospektus merupakan dokumen yang memuat setiap informasi tertulis yang berkaitan dengan proses penawaran umum yang sedang dilakukan perusahaan dengan tujuan agar pihak lain mengetahui segala sesuatu mengenai perusahaan sebelum memutuskan untuk membeli efek.

Bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum telah diatur di dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menjelaskan, dalam prospektus, perseroan wajib memuat rincian informasi atau fakta material mengenai penawaran umum dan informasi atau keterangan yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui.

“Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material agar prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. Informasi penting dan relevan yang diungkapkan dalam Prospektus, antara lain pendapat dari segi hukum oleh konsultan hukum yang terdaftar di OJK,” ujar Nyoman kepada wartawan Sabtu (13/11/2021).

Dia merinci, pendapat hukum tersebut misalnya pengungkapan perkara penting dan relevan, tuntutan perdata atau pidana, serta tindakan hukum lainnya menyangkut emiten dan perusahaan anak, anggota direksi atau anggota dewan komisaris (jika ada).

Permasalahan hukum (legal issue) pada suatu perusahaan cukup beragam. Tentunya permasalahan tersebut akan diberikan pendapat hukum oleh konsultan hukum yang berwenang memberikan pendapat hukum.

“Ini sebagai bagian dari penerapan good corporate governance bagi perusahaan yang akan melakukan pendanaan melalui pasar modal. Mengingat pentingnya prospektus, maka investor yang akan membeli efek wajib membaca prospektus yang diterbitkan perusahaan tersebut,” tambah dia.

Sebagai informasi, saat ini proses IPO saham telah dilakukan melalui sistem e-IPO atau Electronic Indonesia Public Offering. Perusahaan yang sedang dalam proses penawaran umum saham dan telah mendapatkan ijin publikasi dari OJK, maka informasinya dapat dilihat di website e-IPO.

Perusahaan tersebut wajib menggunggah prospektus awal, prospektus ringkas, dan prospektus final. Investor yang melakukan pemesanan melalui sistem e-IPO juga harus sudah membaca prospektus. Hal tersebut dimaksudkan agar investor dapat mempelajari dan mempertimbangkan semua aspek perusahaan sebelum membeli efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.

Baca juga: Bos BEI: IPO Bukalapak Picu Startup Lain Ingin Melantai di Bursa

Jika perusahaan telah berada dalam pipeline, kemudian terkena sangkutan hukum, maka BEI dapat melakukan permintaan penjelasan terlebih dahulu termasuk meminta penjelasan mengenai dampak yang ditimbulkan, upaya penyelesaian yang dilakukan perusahaan dan informasi relevan lainnya.

“Bursa juga dapat meminta penjelasan kepada Konsultan Hukum termasuk meminta pendapat dari sisi hukum,” jelasnya.

Dalam upaya memberikan perlindungan kepada investor, maka BEI dapat meminta calon Perusahaan Tercatat agar mengungkapkan dalam Prospektus mengenai informasi penting maupun informasi material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan ataupun keputusan investor.

“Bursa akan melakukan penilaian berdasarkan materialitas atas dampak kasus tersebut terhadap going concern perusahaan. Dalam hal permasalahan tersebut menimbulkan dampak yang dapat mengganggu operasional atau kelangsungan usaha perusahaan, maka bursa dapat meminta perusahaan untuk menunda IPO dan menyelesaikan hal tersebut,” tegas dia.

Baca juga: Berencana IPO, Produsen Cat Avian Bakal Tawarkan 10 Persen Saham kepada Publik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com