"Jadi tidak ada lagi perusahaan atau orang yang sekadar membuat merek kemudian hanya digunakan untuk menggugat perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan material," kata Teddy.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum GoTo Juniver Girsang menyebutkan, meskipun tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi mematikan langkah usaha GoTo.
Baca juga: Digugat karena Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Gugat Balik PT TFT
"Hal ini mereka lakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO, bahkan ekstrimnya, tanpa alas hak, TFT juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan keperluan apapun," kata dia.
Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran GoTo telah memiliki hak penuh menggunakan merek tersebut untuk kelas barang/jasa No 9, 36, dan 39.
"Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.