Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fotonya Mejeng di ATM Bank BUMN, Erick Thohir Bantah demi Capres 2024

Kompas.com - 15/11/2021, 16:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Rawan difitnah

Erick mengatakan, menjadi pejabat memang memiliki risiko untuk difitnah berbagai pihak. Meski demikian, ia menekankan, tudingan itu harus dibuktikan dengan data-data yang jelas.

"Pejabat publik punya risiko bahwa dia harus menerima fitnah. Tetapi, tentu fitnah itu harus dibuktikan, tidak bisa menuduh sembarangan tanpa data," ungkapnya.

Baca juga: PT GSI Milik Luhut Punya Lab Modern dan Kapasitas Besar untuk Tes PCR

Erick bilang dirinya tak terlibat dalam pembentukan GSI. Namun, ia menyebut bahwa yang ia ketahui GSI memang berada di bawah Yayasan Adaro Bangun Negeri.

Yayasan Adaro Bangun Negeri dimiliki PT Adaro Energy Tbk (ADRO), perusahaan yang dipimpin oleh Boy Thohir, saudara Erick Thohir.

Menurut Erick, sejak ditunjuk menjadi Menteri BUMN oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dirinya telah meninggalkan semua jabatan di perusahaan-perusahaan sebelumnya sehingga tak lagi aktif terlibat dalam urusan bisnis.

Selain itu, klaim Erick, dirinya sedari awal rutin melaporkan kekayaan yang dimiliki secara transparan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditjen Pajak. Ia pun menekankan tak pernah memiliki bisnis di sektor kesehatan.

Baca juga: Pendiri PT GSI Blak-blakan Awal Mula Bisnis PCR dan Keterlibatan Luhut

"GSI pendiriannya saya tidak mengikuti, dan itu di bawah yayasan. Ini bukan bisnis saya. (Bisnis) kesehatan, saya tidak punya track record itu, lalu saya di-framing bahwa memperkaya diri," kata dia.

Terkait GSI yang berada di bawah yayasan, Erick mengatakan, berdasarkan UU dijelaskan bahwa yayasan merupakan sebuah kegiatan bisnis yang bertujuan untuk dikembalikan ke kegiatan masyarakat.

Oleh sebab itu, lanjutnya, jika yayasan dituduh untuk memperkaya diri maka menjadikan anggapan buruk bagi pihak-pihak atau perusahaan-perusahaan yang membentuk yayasan dengan tujuan untuk membantu orang lain.

Terkait kebijakan pemerintah yang sempat mewajibkan hanya PCR sebagai syarat penerbangan, Erick mengatakan, hal itu diputuskan bersama di dalam rapat terbatas (ratas) dengan para menteri lainnya. Dengan demikian, tak ada kepentingan untuk menguntungkan para pengusaha.

Baca juga: Profil PT GSI, Perusahaan Milik Luhut yang Berbisnis PCR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com