Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strata Tarif Cukai Rokok di RI Kebanyakan, Bikin Angka Perokok Makin Subur

Kompas.com - 15/11/2021, 17:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia mengatakan, banyaknya lapisan (strata) tarif cukai rokok di Indonesia justru membuat harga rokok semakin terjangkau.

Hal ini berdampak pada terhambatnya penurunan prevalensi perokok.

Peneliti PKJS Universitas Indonesia, Risky Kusuma Hartono mengatakan, simplifikasi strata menjadi salah satu dari tiga variabel yang mampu mengurangi daya beli terhadap rokok.

Baca juga: Aliansi Tembakau: Kenaikan Cukai Rokok Bakal Bikin Gelombang Pengangguran Baru

Dua variabel lainnya adalah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan menaikkan batasan minimum harga jual eceran.

"Semakin banyak tingkatan tarif strata cukai, akan membuat harga rokok semakin terjangkau, ini tidak sesuai semangat kita mendorong para perokok berhenti untuk membeli rokok, yang mana konsekuensi umum adalah harga rokok masih murah atau masih dapat dijangkau," kata Risky dalam webinar Penyederhanaan Struktur Cukai, Senin (15/11/2021).

Adapun saat ini, Indonesia masih terkungkung dalam 10 strata tarif cukai, meski membaik dibanding 19 strata tarif di tahun 2009-2011.

Namun menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), idealnya strata tarif cukai rokok di Indonesia seharusnya hanya 2 strata, yakni SPM dan SKM di strata I, dan SKT di strata II.

Baca juga: Kenaikan Cukai Turunkan Prevalensi Merokok, tetapi Buka Peluang Rokok Ilegal

Sejatinya, sudah ada rencana simplifikasi strata melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017. Sayangnya, satu tahun kemudian, rencana simplifikasi tersebut kembali dihapus.

Kemudian di tahun 2020, Kemenkeu kembali membuat rencana penyederhanaan strata tarif CHT sebagai upaya reformasi fiskal.

Rencana serupa pun tertera dalam RPJMN 2020-2024 sebagai program strategis.

"Namun implementasinya dari 2018-2021 ini strata tarif cukai masih terdiri dari 10 strata. Hingga 2021 penyederhanaan tersebut belum dilaksanakan," ucap Risky.

Risky mengungkapkan, penyederhanaan strata tarif cukai pantas dilakukan untuk menciptakan SDM unggul.

Baca juga: Konsumsi Rokok Masih Tinggi Selama Pandemi, Struktur Cukai Tembakau Diminta Disederhanakan

Apalagi Bank Dunia (World Bank) pada tahun 2018 lalu sempat menilai, strata tarif CHT yang diterapkan di Indonesia adalah strata yang cukup rumit sedunia.

Di sini, strata dibedakan berdasarkan jenis rokok, seperti SKM, SPM, SKT, dan SPT. Jenis tersebut terbagi menjadi 3 golongan berdasarkan jumlah produksi pabrik.

Dari golongan tersebut, dibagi lagi berdasarkan harga jual eceran minimum per batang, di mana terbagi lagi menjadi beberapa tarif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com