Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pailit Pan Brothers Oleh Maybank Indonesia Ditolak

Kompas.com - 15/11/2021, 17:50 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan pailit PT Pan Brothers Tbk (PBRX) yang diajukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).

Berdasarkan Keterbukaan Informasi BEI, Senin (15/11/2021) dijelaskan, sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan saat ini, PBRX selalu dan tetap membayar kewajiban bunga secara rutin.

Disebutkan pula bahwa utang kepada beberapa bank, termasuk Maybank merupakan utang untuk modal kerja dan diperlukan agar penjualan perseroan tidak mengalami penurunan yang drastis.

Baca juga: Serikat Pekerja Pan Brothers Minta Maybank Indonesia Cabut Gugatan Pailit

“Memang fasilitasnya tetap diperlukan namun bunga tetap bisa kami bayarkan. Tantangan yang dihadapi dengan dihentikannya fasilitas kredit yang digunakan sebagai modal kerja membuat kondisi arus kas Perseroan sangat tertekan. Namun di tengah situasi yang kurang mendukung pun, Perseroan masih dapat membukukan laba positif hingga saat ini," kata Direksi.

Kinerja positif tersbut, juga tidak terlepas dari dukungan dan kepercayaan buyer, serta supplier untuk mendukung kegiatan operasional, tanpa adanya pengurangan karyawan atauh PHK.

Salah satu pertimbangan hukum atas amar putusan pada pokoknya adalah, perseroan dengan para kreditornya masih terdapat persengketaan dimana persengketaan tersebut sedang dalam upaya penyelesaian yang telah berjalan di Singapura.

Kemudian, majelis Hakim berpendapat, dalam hal pokok permasalahan sebagaimana dimaksud pada Permohonan Pailit tetap di pertahankan, maka hal tersebut akan menjadi tali simpul permasalahan yang tidak lagi sederhana.

“Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Hakim menilai pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum Kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) dalam Undang-Undang Kepailitan, sehingga patut untuk ditolak,” tambah Direksi.

Saat ini Pan Brothers Tbk dan Group bersama dengan Penasehat Keuangan maupun Penasehat Hukum telah menyelesaikan skema-skema restrukturisasi dan menyampaikan proposal term sheet kepada bank-bank di sindikasi maupun bilateral.

Baca juga: Nasib Suram Waskita: 10 Anak Cucu Perusahaan Rugi, 1 Digugat Pailit

Di dalam term sheet, Perseroan dan Group meminta perpanjangan jatuh tempo atas fasilitas yang diberikan 2 tahun untuk bilateral aktif dan sindikasi, dan 3 tahun untuk bilateral pasif. Secara umum bank-bank dimaksud telah menyetujui proposal term sheet sebagaimana dimaksud.

“Pan Brothers percaya semua usaha maksimal yang telah dilakukan akan dapat mewujudkan rencana bisnis Perseroan dan sejalan dengan upaya pemerintah mendukung recovery pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tegas Direksi.

Saat ini market untuk industri PT Pan Brothers sangat terbuka dengan peluang menerima shifting order dari banyak negara, yang melihat Indonesia sebagai negara yang paling siap untuk menerima itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com