Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1-3 Terbaru

Kompas.com - 16/11/2021, 10:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 29 November 2021.

Artinya, pemerintah memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat tersebut selama dua pekan ke depan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Indonesia.

Dalam perpanjangan PPKM tersebut, pemerintah mengumumkan tak ada wilayah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Ini 5 Bandara yang Dibuka untuk Penerbangan Internasional

Berikut daftar terbaru wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 tahun 2021 yang dikutip Kompas.com pada Selasa (16/11/2021).

PPKM Level 3

1. Banten

  • Kota Cilegon
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Lebak
  • Kota Serang.

2. Jawa Barat

  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kota Tasikmalaya
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Batang.

3. Jawa Timur

  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Lumajang
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Bangkalan.

PPKM Level 2

1. Banten

  • Kota Tangerang Selatan

2. Jawa Barat

  • Kota Sukabumi
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • kabupaten Majalengka
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Subang.

3. Jawa tengah

  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Magelang
  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga
  • Kota Pekalongan
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Boyolali.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupatem Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul.

5. Jawa Timur

  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Madiun
  • Kota Probolinggo
  • Kota Malang
  • Kota Batu
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Gresik.

6. Bali

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar.

Baca juga: Simak, Ini Wilayah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3

PPKM Level 1

1. DKI Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang.

3. Jawa Barat

  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Bekasi.

4. Jawa Tengah

  • Kota Tegal
  • Kota Semarang
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Demak.

5. Jawa Timur

  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Lamongan
  • Kota Pasuruan.

Kategori PPKM Level 1-3

PPKM Level 3

PPKM Level 3 diterapkan apabila daerah memiliki kasus konfirmasi 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, rawat inap RS harus berada pada angka 10-30 dari 10 per 100.000 penduduk per minggu dan 2-5 per 100.000 penduduk per minggu untuk angka kematian.

PPKM Level 2

Adapun menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.

PPKM Level 1

Adapun, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).

Indikator tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.

Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, 41 Daerah di Jawa-Bali Masih Berstatus Level 3

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com