Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
- dengan kapasitas maksimal 25 persen;
- satu meja maksimal 2 orang;
- waktu makan maksimal 60 menit;
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Pengaturan teknis terkait sederet ketentuan untuk operasional rumah makan atau restoran dan kafe diatur oleh Pemerintah Daerah.
Pada periode perpanjangan PPKM Level 3 Jawa-Bali, rincian 41 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 termuat pada Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021.
Baca juga: Pesan Jokowi ke Luhut soal PPKM: Belajar dari Lonjakan Kasus di Eropa
Aturan PPKM Level 3 berlaku di 41 daerah yang tersebar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sedangkan di DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Bali tidak terdapat daerah dengan PPKM Level 3.
Berikut daftar daerah PPKM Level 3 di jawa-Bali selengkapnya:
PPKM Level 3 di Banten
- Kota Cilegon
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
PPKM Level 3 di Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Garut
PPKM Level 3 di Jawa Tengah
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
Baca juga: Lengkap, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1-3 Terbaru
PPKM Level 3 di Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.