Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga Pinjol Turun Jadi 0,4 Persen Per Hari, Bos OJK: Masih Dirasa Terlalu Tinggi

Kompas.com - 16/11/2021, 14:02 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) beberapa waktu lalu memutuskan untuk memangkas bunga kredit harian pinjaman online (pinjol) sebesar 50 persen menjadi 0,4 persen per hari.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengapresiasi inisiatif asosiasi fintech lending itu.

Namun demikian, ia menilai, bunga pinjaman tersebut masih terlalu tinggi dan bisa ditekan lagi angkanya.

Baca juga: Pendanaan Fintech di ASEAN Tumbuh Tiga Kali Lipat, Tertinggi dalam Sejarah

“Kemarin terima kasih asosiasi fintech sudah menurunkan (bunga pinjaman) dari 0,8 persen per hari, jadi 0,4 persen per hari. Tapi ini masih dirasa terlalu tinggi,” kata Wimboh dalam gelaran CEO Networking 2021, Selasa (16/11/2021).

Wimboh mengatakan, OJK akan mendukung dan memfasilitasi upaya penurunan bunga pinjaman itu, sehingga produk yang ditawarkan fintech lending bisa diterima masyarakat.

Menurut Wimboh, salah satu langkah yang bisa dilakukan penyelenggara fintech lending untuk menurunkan bunga pinjamannya ialah melalui peningkatan skala bisnis, sehingga dapat tercipta efisiensi biaya pinjaman.

“Dengan teori agar peer to peer lending bisa berkompetisi memberikan produk dengan biaya murah kualitas bagus skalanya harus besar. Ayo kita dorong agar peer to peer lending memiliki skala yang lebih besar,” tutur dia.

Baca juga: Luhut Lapor ke Bos OJK soal Maraknya Pinjol Ilegal di Kampung Halamannya

Wimboh menyadari, fintech lending tengah jadi sorotan banyak pihak belakangan akibat kerugian yang ditimbulkan oleh oknum pinjol ilegal.

Namun, keberadaan fintech resmi menjadi penting untuk memfasilitasi kebutuhan pendanaan, khususnya bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh bank.

“Ini adalah berkah, terutama bagi masyarakat di daerah yang tadinya akan sulit untuk mendapatkan pembiayaan, ini sudah bisa dilakukan melalui peer to peer lending, tapi dengan catatan pilihlah yang berizin,” ucap Wimboh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com