Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker Bakal Umumkan Kenaikan Upah Minimum, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 16/11/2021, 15:29 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bakal melakukan konferensi pers mengenai Kebijakan Upah Minimum Tahun 2022 pada sore hari ini, Selasa (16/11/2021).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan, upah minimum provinsi (UMP) terbesar yakni di DKI Jakarta, sebesar Rp 4.452.724. Sementara, upah terendah terjadi di Jawa Tengah, yakni senilai Rp 1.813.011.

Ia pun menjelaskan, rata-rata penyesuaian upah minimum mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen.

"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri dalam seminar virtual membahas terkait upah minimum, Senin (15/11/2021).

Baca juga: UMP DKI Tahun Depan Masih Tertinggi, Terendah di Jawa Tengah

Kenaikan upah minimum yang tipis tersebut mendapat penolakan dari serikat buruh.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya kenaikan upah minimum tersebut. KSBSI menuntut agar upah minimum tahun depan naik di kisaran 5 persen sampai 10 persen.

Terutama bagi industri atau perusahaan yang tidak terdampak akibat pandemi Covid-19.

"Untuk (industri) yang tidak terdampak kami minta lima persen sampai dengan sepuluh persen," katanya kepada Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Untuk diketahui, pada tahun 2022 mendatang, pemerintah mengacu pada aturan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum.

Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan PP 78 tahun 2015. Perubahan skema perhitungan upah minimum ini tak terlepas dari penerapan UU Cipta Kerja.

Aturan Perhitungan Upah Minimum

Seperti dijelaskan sebelumnya, aturan perhitungan upah minimum tertuang di dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di dalam pasal 25 ayat (2) beleid tersebut dijelaskan, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) ditentukan berbdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi yang dimaksudkan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Khusus untuk UMK, elemen yang menjadi unsur perhitungan meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pada pasal 26 ayat (1) dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com