JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung keputusan pemerintah menaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen. Pengusaha menilai kenaikan upah minimum tersebut sudah adil.
Penetapan upah minimum tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Mendukung sepenuhnya penerapan PP Nomor 36 (tentang pengupahan), di mana PP tersebut menurut pandangan kami adalah formula (kenaikan upah minimun 2022) sudah paling adil karena di situ ada faktor rata-rata konsumsi rumah tangga," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Perusahaan Menggaji Pekerja di Bawah Upah Minimum Terancam Sanksi Penjara hingga Denda Rp 400 Juta
Selain itu, Haryadi menilai kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen juga mempertimbangkan tingkat pengangguran terbuka, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu kata dia, formula yang digunakan pemerintah dalam penetapan upah minimum 2022 sudah tepat.
"Menurut pandangan kita cukup fair ya, karena parameternya sudah lengkap. Seperti rata-rata konsumsi rumah tangga dari BPS itu angka yang riil. Angka yang benar-benar dikumpulkan dari seluruh survei," ucapnya.
Baca juga: KSPI Persoalkan Adanya Batas Bawah dan Atas dalam Perhitungan Upah Minimum
Ia menyebut penetapan upah minimum sebelumnya belum memiliki formula yang tepat, termasuk parameternya. Namun kini kata dia, setelah adanya UU Cipta Kerja, penetapan upah minimum memiliki acuan.
"Perkara kenapa ini menjadi kecil? Selama ini kan parameter kita kurang akurat. Kayak tahun 2012, Kabupaten Bogor naik 70 persen," sebut Hariyadi.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan kenaikan upah minimum tahun 2022. KSPI mengklaim upah minimum yang ditetapkan pemerintah tersebut lebih rendah jika dibandingkan pada era Orde Baru.
Baca juga: Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja untuk Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Pemerintah
"Pemerintah lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal dibandingkan memberikan pelindungan kepada kaum pekerja/buruh, atau pegawai," ujar Ketua KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.