KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) memprotes keras keputusan pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang telah mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen.
Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Presiden Aspek, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah soal UMP tak sesuai dengan regulasi yang sudah dibuat.
Mirah mengklaim, aturan turunan berupa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang justru bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam UU Cipta Kerja kenaikan upah minimum dihitung hanya berdasar variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi).
Baca juga: Intip Gaji Polisi Pangkat Bintara, dari Bripda hingga Aiptu
Namun dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menurut dia, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah, yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.
"Nilai batas atas upah minimum dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga," kata Mirah dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
"Nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50 persen," kata dia lagi.
Formula baru rentang nilai batas atas dan batas bawah dalam PP Nomor 36 tahun 2021 inilah yang menurut serikat buruh, membuat kenaikan upah minimum 2022 hasilnya justru di bawah inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Tergerus Inflasi, Upah Riil Buruh Turun Tipis
Padahal, lanjut Mirah, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi tertinggi didapat oleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen, inflasi tertinggi Bangka Belitung 3,29 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.