Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Buruh: UMP 2022 Naik Cuma Rp 14.032

Kompas.com - 17/11/2021, 09:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) memprotes keras keputusan pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang telah mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen. 

Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Presiden Aspek, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah soal UMP tak sesuai dengan regulasi yang sudah dibuat.

Mirah mengklaim, aturan turunan berupa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang justru bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja kenaikan upah minimum dihitung hanya berdasar variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi). 

Baca juga: Intip Gaji Polisi Pangkat Bintara, dari Bripda hingga Aiptu

Namun dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menurut dia, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah, yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.

"Nilai batas atas upah minimum dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga," kata Mirah dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

"Nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50 persen," kata dia lagi. 

Formula baru rentang nilai batas atas dan batas bawah dalam PP Nomor 36 tahun 2021 inilah yang menurut serikat buruh, membuat kenaikan upah minimum 2022 hasilnya justru di bawah inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi. 

Baca juga: Tergerus Inflasi, Upah Riil Buruh Turun Tipis

Padahal, lanjut Mirah, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi tertinggi didapat oleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen, inflasi tertinggi Bangka Belitung 3,29 persen.

Mirah mengungkapkan, berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, kenaikan UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta menjadi sebesar Rp 4.453.724 dari sebelumnya tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. 

Artinya hanya naik sebesar Rp 37.538. Sedangkan kenaikan terendah UMP tahun 2022 adalah di Jawa Tengah menjadi sebesar Rp 1.813.011, atau hanya naik sebesar Rp 14.032 dibanding UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,00. 

Menurut catatan Aspek, artinya dengan kenaikan UMP tahun 2022 tertinggi hanya sebesar Rp 37.538 dan kenaikan terendah  adalah hanya naik Rp 14.032.

Baca juga: Serikat Buruh Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Pemerintah

"Ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah. Rakyat dipaksa untuk terus miskin," ungkap Mirah. 

Apalagi pada tahun 2020 yang lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021, dengan hanya berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Mirah juga menyebut bahwa UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, semakin membuktikan bahwa Pemerintahan Joko Widodo lebih berpihak kepada pengusaha. 

Selain itu, pihaknya juga mendukung KSPI dalam aksi mogok nasional memprotes kenaikan UMP tahun 2022. 

Baca juga: Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Begini Kata Pengusaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com