"Komitmen kami tersebut juga didukung dengan penerapan asas Good Corporate Governance pada seluruh aspek bisnis, termasuk memaksimalkan lini pendapatan dari bisnis kargo sebagai salah satu penopang utama pendapatan usaha Garuda,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, secara teknis Garuda sudah dalam kondisi bangkrut, tapi belum secara legal. Hal itu karena kondisi keuangan Garuda saat ini memiliki ekuitas negatif.
Garuda memiliki ekuitas negatif sebesar 2,8 milliar dollar AS atau sekitar Rp 40 triliun per September 2021. Artinya, perusahaan memiliki utang yang lebih besar ketimbang asetnya.
Saat ini liabilitas atau kewajiban Garuda Indonesia mencapai 9,8 miliar dollar AS, sedangkan asetnya hanya sebesar 6,9 miliar dollar AS.
Liabilitas Garuda mayoritas berasal dari utang kepada lessor yang nilainya mencapai 6,35 miliar dollar AS. Selebihnya ada utang ke bank sekitar 967 juta dollar AS, dan utang dalam bentuk obligasi wajib konversi, sukuk, dan KIK EBA sebesar 630 juta dollar AS.
Baca juga: Garuda Indonesia: Pendapatan Rp 8,06 Triliun, Tapi Biaya Operasional Rp 18,31 Triliun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.