Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Mengecek Upah Minimum Provinsi melalui Kalkulator Wagepedia

Kompas.com - 17/11/2021, 16:14 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperkenalkan sebuah sistem informasi pengupahan nasional dengan nama Wagepedia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Wagepedia merupakan sebuah kanal yang berisi tentang data dan informasi terkait pengupahan yang dapat diakses oleh publik.

Dengan adanya Wagepedia, publik dapat mengetahui data dan informasi terkait pengupahan yang valid dan akurat.

Baca juga: Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Pengusaha: Sudah Paling Adil

"Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholder pengupahan secara transparan dan akurat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Ia menjelaskan, dalam Wagepedia juga terdapat fitur kalkulator upah minimum, sehingga dapat mengetahui perhitungan nilai upah minimum tahun 2022.

Sebagai informasi, wagepedia merupakan sebuah kanal dari hasil kolaborasi antara Kemenaker dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Untuk mengetahui berapa batas bawah dan atas upah minimum masing-masing provinsi, kabupaten/kota pada tahun 2022, simak langkahnya:

1. Masuk ke situs wagepedia.kemnaker.go.id;

2. Kemudian, pilih Kalkulator Upah Minimum, kemudian klik "Coba Sekarang";

3. Kemudian pilih Penyesuaian Upah Minimum;

Di dalam fitur Penyesuaian Upah Minimum terdapat kolom provinsi, kabupaten/kota. Kemudian kolom rata-rata konsumsi per kapita tahun 2021, rata-rata jumlah ART, rata-rata ART bekerja, upah minimum tahun berjalan, pertumbuhan ekonomi provinsi, dan inflasi provinsi.

Baca juga: Kepala Daerah Diminta Terapkan Upah Minimum sesuai Keputusan Pemerintah Pusat

Lalu di bawahnya, terdapat kolom batas atas dan batas bawah. Terakhir, kolom upah minimum tahun 2022.

4. Mengetahui angka besaran upah batas atas dan batas bawah, terlebih dahulu memilih provinsinya di kolom "Pilih Provinsi";

Semisal, pilih Provinsi Jawa Barat. Berikutnya, di kolom kabupaten/kota pilih sesuai wilayah tempat kalian bekerja. Sebagai contoh, Kabupaten Karawang. Lalu, klik "Cari". Maka akan tampil hasil pencarian data berupa rata-rata konsumsi per kapita 2021 sebesar Rp 1.242.403 untuk Karawang.

Rata-rata jumlah ART di Karawang 3,34, rata-rata ART bekerja 1,24, upah minimum tahun berjalan Kabupaten Karawang tahun 2021 sebesar Rp 4.798.312, pertumbuhan ekonomi provinsi 1,51, dan inflasi provinsi 1,76.

5. Setelah itu klik Hitung UM 2022, maka muncul batas atas Karawang sebesar Rp 3.346.472, batas bawah Rp 1.673.236 dari upah minimum Rp 4.798.312.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com