JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperkenalkan sebuah sistem informasi pengupahan nasional dengan nama Wagepedia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Wagepedia merupakan sebuah kanal yang berisi tentang data dan informasi terkait pengupahan yang dapat diakses oleh publik.
Dengan adanya Wagepedia, publik dapat mengetahui data dan informasi terkait pengupahan yang valid dan akurat.
Baca juga: Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Pengusaha: Sudah Paling Adil
"Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholder pengupahan secara transparan dan akurat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Ia menjelaskan, dalam Wagepedia juga terdapat fitur kalkulator upah minimum, sehingga dapat mengetahui perhitungan nilai upah minimum tahun 2022.
Sebagai informasi, wagepedia merupakan sebuah kanal dari hasil kolaborasi antara Kemenaker dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Untuk mengetahui berapa batas bawah dan atas upah minimum masing-masing provinsi, kabupaten/kota pada tahun 2022, simak langkahnya:
1. Masuk ke situs wagepedia.kemnaker.go.id;
2. Kemudian, pilih Kalkulator Upah Minimum, kemudian klik "Coba Sekarang";
3. Kemudian pilih Penyesuaian Upah Minimum;
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.