Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Mengecek Upah Minimum Provinsi melalui Kalkulator Wagepedia

Kompas.com - 17/11/2021, 16:14 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperkenalkan sebuah sistem informasi pengupahan nasional dengan nama Wagepedia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Wagepedia merupakan sebuah kanal yang berisi tentang data dan informasi terkait pengupahan yang dapat diakses oleh publik.

Dengan adanya Wagepedia, publik dapat mengetahui data dan informasi terkait pengupahan yang valid dan akurat.

Baca juga: Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Pengusaha: Sudah Paling Adil

"Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholder pengupahan secara transparan dan akurat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Ia menjelaskan, dalam Wagepedia juga terdapat fitur kalkulator upah minimum, sehingga dapat mengetahui perhitungan nilai upah minimum tahun 2022.

Sebagai informasi, wagepedia merupakan sebuah kanal dari hasil kolaborasi antara Kemenaker dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Untuk mengetahui berapa batas bawah dan atas upah minimum masing-masing provinsi, kabupaten/kota pada tahun 2022, simak langkahnya:

1. Masuk ke situs wagepedia.kemnaker.go.id;

2. Kemudian, pilih Kalkulator Upah Minimum, kemudian klik "Coba Sekarang";

3. Kemudian pilih Penyesuaian Upah Minimum;

Di dalam fitur Penyesuaian Upah Minimum terdapat kolom provinsi, kabupaten/kota. Kemudian kolom rata-rata konsumsi per kapita tahun 2021, rata-rata jumlah ART, rata-rata ART bekerja, upah minimum tahun berjalan, pertumbuhan ekonomi provinsi, dan inflasi provinsi.

Baca juga: Kepala Daerah Diminta Terapkan Upah Minimum sesuai Keputusan Pemerintah Pusat

Lalu di bawahnya, terdapat kolom batas atas dan batas bawah. Terakhir, kolom upah minimum tahun 2022.

4. Mengetahui angka besaran upah batas atas dan batas bawah, terlebih dahulu memilih provinsinya di kolom "Pilih Provinsi";

Semisal, pilih Provinsi Jawa Barat. Berikutnya, di kolom kabupaten/kota pilih sesuai wilayah tempat kalian bekerja. Sebagai contoh, Kabupaten Karawang. Lalu, klik "Cari". Maka akan tampil hasil pencarian data berupa rata-rata konsumsi per kapita 2021 sebesar Rp 1.242.403 untuk Karawang.

Rata-rata jumlah ART di Karawang 3,34, rata-rata ART bekerja 1,24, upah minimum tahun berjalan Kabupaten Karawang tahun 2021 sebesar Rp 4.798.312, pertumbuhan ekonomi provinsi 1,51, dan inflasi provinsi 1,76.

5. Setelah itu klik Hitung UM 2022, maka muncul batas atas Karawang sebesar Rp 3.346.472, batas bawah Rp 1.673.236 dari upah minimum Rp 4.798.312.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com