Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bila Karyawan Resign, Apakah Wajib Lapor SPT?

Kompas.com - 17/11/2021, 18:00 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bila Anda bekerja dan tercatat sebagai wajib pajak, Anda wajib melaporkan Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Saat ini, identitas wajib pajak ditunjukkan lewat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lalu, apakah karyawan masih diwajibkan lapor SPT bila resign?

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor menjelaskan, karyawan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya masih berstatus sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, ia masih wajib lapor SPT bila resign.

Baca juga: Lengkap, Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Cara Mendapatkan EFIN

Alasannya, di tahun ia resign, karyawan masih menerima penghasilan.

"Karyawan yg resign statusnya masih wajib pajak, terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan, apabila pada tahun tersebut diterima adanya penghasilan maka SPT Tahunan tahun tersebut dilaporkan," jelas Neilmadrin kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Namun demikian, bila tahun-tahun berikut karyawan yang resign tidak memilii penghasilan apapun, atau penghasilannya di bawah PTKP dalam setahun, maka ia bisa mengajukan status non efektif.

Syarat Mengajukan Wajib Pajak Non Efektif

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat beberapa ketentuan bagi wajib pajak yang bisa ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif.

Kriteria wajib pajak non efektif adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
  5. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Baca juga: Panduan DJP Online: Cara Lapor SPT dan Membuat NPWP Baru

Bila wajib pajak telah ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, maka:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT
  2. Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE)
  3. Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com